"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti yah kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," katanya menegaskan.
RA pun menyesalkan terkait kasus itu. Seharusnya publik menganalisa dan secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya. Sebab, tidak mungkin kasus seperti ini mau dibiarkan aparat hukum, apalagi dia dituduh melakukan kekerasan seksual pada anaknya bersama teman-temannya.
"Logikanya dimana. Itu tidak jalan pikirannya, semacam orang-orang berhalusinasi semua. Harusnya datang di Luwu Timur, pelajari di sana, situasinya bagaimana. Mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan," ucapnya terbata-bata sembari menahan emosi.
Konsultasi kasus di P2TP2A di Makassar
Saat berada di Makassar, dia pun sempat mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di Makassar untuk menanyakan tanggungjawab bagaimana perlindungan anak terhadap anak diasuh orang-orang ada kelainan jiwa.
"Iya tadi (di Kota Makassar), hanya mencari konsultasi. Kebetulan saya ada di Makassar, lewat jadi singgah mempertanyakan bagaimana upaya perlindungan anak terhadap pemberitaan. Ini kan psikologi anak terganggu nanti kalau sudah dewasa, jadi harus diantisipasi itu," katanya.
Mengenai upaya hak asuh yang akan ditempuh melalui pengadilan pada ketiga anaknya, RA mengungkapkan sudah dilakukan sejak awal kasus tersebut pada 2019 lalu.
"Kemarin tujuan saya pelaporan balik kan (ajukan hak asuh), setelah berjalan, mungkin saya jadikan dasar untuk masuk pengadilan untuk mendapatkan hak asuh. Hanya saja, ini viral lagi, ya mungkin saya selesaikan dulu ini," tambahnya mengklarifikasi.
Sebelumnya, SA melaporkan mantan suaminya RA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) pada 2019 lalu.
Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai janggal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perdana Ngantor Naik Transjakarta, Pramono Anung: Rasanya Menyenangkan!
-
Ketika ASN Jakarta Jadi Pelopor: Mungkinkah Penggunaan Transportasi Umum Dibudayakan?
-
Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar
-
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
-
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
-
8 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Cocok buat Kamu yang Aktif di Luar
-
FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
-
Shayne Pattynama Kian Meredup, Harga Pasar Turun Terus!
Terkini
-
Jejak Uang Palsu di Gowa: Dari Rumah Hingga Kampus UIN Alauddin
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu: Jangan Lewatkan Rezeki Nomplok Hari Ini!
-
Jutaan UMKM Sukses Manfaatkan Platform LinkUMKM dari BRI
-
Serela Food Manfaatkan LinkUMKM BRI untuk Kembangkan dan Pasarkan Produknya
-
Didukung Penuh BRI, Bali Nature Tembus Pasar Global