Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 06:56 WIB
Tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/10/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

LBH Makassar menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.

LBH Makassar, Rezki Pratiwi selaku kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam.

Kala itu, tiga anak RS yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masing-masing diketahui adalah AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).

Baca Juga: Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kata Rezki, ibu korban awalnya berupaya melaporkan kejadian itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Hanya saja, di sana korban tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

Dari situ, ibu korban mendatangi Kantor Polres Luwu Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Sayangnya dalam proses itu, karena tidak didampingi juga, polisi menghentikan dalam waktu singkat," kata Rezki kepada SuaraSulsel.id, Kamis 7 Oktober 2021.

Karena itu, kata dia, ibu korban berangkat dari Kabupaten Luwu Timur menuju Kota Makassar untuk meminta bantuan. Semua ini dilakukan agar mendapat keadilan dari kasus pencabulan yang telah menimpa ketiga anaknya.

"Datang ke Kantor P2TP2A Makassar. Di sana dirujuk ke LBH Makassar untuk dapat bantuan hukum," jelas Rezki.

LBH Makassar yang menjadi pendamping hukum korban meminta Polda Sulsel segera melakukan gelar perkara. Tujuannya, adalah agar kasus pencabulan terhadap ketiga anak di Kabupaten Luwu Timur itu proses hukumnya dapat dibuka kembali.

Baca Juga: Diperkosa Ayah Kandung yang Berprofesi ASN, Ibu Melawan, Polres Luwu Timur Membungkam

"Gelar perkara itu dilakukan bulan Maret 2020. Sayangnya dalam proses itu di Polda Sulsel, tetap dinyatakan tidak cukup. Akhirnya rekomendasi Polda Sulsel untuk tidak melanjutkan kasus juga. Kami berupaya setelah itu ke Mabespolri tidak ada tindaklanjut sampai hari ini," terang Rezki.

Menurut Rezki, barang bukti tersebut dinyatakan tidak cukup karena polisi yang menangani kasus itu memang tidak melakukan penyelidikan yang layak. Sebab itu, agar buktinya cukup. Kasus tersebut harus kembali dibuka.

Apalagi, bukti-bukti pendukung yang dimasukkan pada saat gelar perkara di Polda Sulsel sangat jelas. Bukti-bukti tersebut terdiri dari laporan psikologi ketiga anak yang menyatakan telah terjadi kekerasan seksual.

Semua keterangan korban juga sama dan bersesuaian. Bahkan, juga ada ditemukan bahwa pelaku yang melakukan kejahatan dari kasus pencabulan terhadap ketiga anak di Kabupaten Luwu Timur itu lebih dari satu orang.

"Ada ditemukan juga bahwa pelakunya lebih dari satu orang. Diluar dari terlapor. Itu keterangan psikolog anak," kata dia.

"Kedua, dalam proses pengambilan BAP, ketiga anak tidak didampingi oleh ibu. Bahkan tidak didampingi pendamping apa pun, hanya anak dan penyidik. Tidak ada siapa pun, tidak ada pengacara. Itu yang kami anggap cacat prosedur," tambah Rezki.

Load More