SuaraSulsel.id - Modus baru propaganda dan perekrutan jaringan radikalisme serta teroris melalui media sosial dapat diatasi dengan pembuatan konten kontra narasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia Muhammad Syauqillah.
“Negara dan masyarakat harus menandingi propaganda dan perekrutan yang dilakukan oleh kelompok ini (radikal dan teroris) dengan menciptakan narasi kontra. Sehingga narasi yang disaksikan tidak bersifat tunggal," jelas Syauqillah, Rabu 6 Oktober 2021.
Syauqillah menjelaskan narasi itu dapat diolah ke dalam berbagai konten di media sosial. Para pelaku propaganda itu memainkan narasi, elemen musik, bahkan nilai ideologi-ideologi ke dalam video yang diunggah ke media sosial.
Dengan begitu, lanjutnya, tampilannya pun mudah untuk dianggap menarik bagi generasi muda yang aktif di media sosial dan menggemari hal-hal modern. Terlebih mereka yang masih menuju transisi masa dewasa.
Kondisi itu terbukti dalam beberapa kasus terorisme yang melibatkan pelaku berusia muda. Contohnya pelaku teror di Gereja Katedral Makassar yang merupakan pasangan suami istri berusia 25 tahun dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Untuk mengatasinya, menurut dia, negara dan masyarakat sebaiknya mulai menandingi kecerdikan propaganda radikalisme dan terorisme di media sosial.
Syauqillah mendalami, selain modus lama yang memanfaatkan ikatan keluarga dan ikatan pernikahan, media sosial menjadi modus baru yang semakin sering digunakan untuk menyusupi generasi muda.
“Modus baru itu menunjukkan adanya sisi yang berbeda dari media sosial ini. Propaganda radikalisme dan terorisme, seperti dari ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) banyak ditemukan di media sosial, khususnya video yang tersebar di YouTube, Twitter, atau Facebook,” tambah Syauqillah.
Baca Juga: Putri Gus Dur: Ada Penyelenggara Negara yang Berafiliasi Paham Radikal!
Fakta yang disampaikannya juga dapat dilihat dari penemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan pemblokiran muatan propaganda radikalisme dan terorisme sebanyak 20 ribuan konten hingga 3 April 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan