SuaraSulsel.id - Modus baru propaganda dan perekrutan jaringan radikalisme serta teroris melalui media sosial dapat diatasi dengan pembuatan konten kontra narasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia Muhammad Syauqillah.
“Negara dan masyarakat harus menandingi propaganda dan perekrutan yang dilakukan oleh kelompok ini (radikal dan teroris) dengan menciptakan narasi kontra. Sehingga narasi yang disaksikan tidak bersifat tunggal," jelas Syauqillah, Rabu 6 Oktober 2021.
Syauqillah menjelaskan narasi itu dapat diolah ke dalam berbagai konten di media sosial. Para pelaku propaganda itu memainkan narasi, elemen musik, bahkan nilai ideologi-ideologi ke dalam video yang diunggah ke media sosial.
Dengan begitu, lanjutnya, tampilannya pun mudah untuk dianggap menarik bagi generasi muda yang aktif di media sosial dan menggemari hal-hal modern. Terlebih mereka yang masih menuju transisi masa dewasa.
Kondisi itu terbukti dalam beberapa kasus terorisme yang melibatkan pelaku berusia muda. Contohnya pelaku teror di Gereja Katedral Makassar yang merupakan pasangan suami istri berusia 25 tahun dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Untuk mengatasinya, menurut dia, negara dan masyarakat sebaiknya mulai menandingi kecerdikan propaganda radikalisme dan terorisme di media sosial.
Syauqillah mendalami, selain modus lama yang memanfaatkan ikatan keluarga dan ikatan pernikahan, media sosial menjadi modus baru yang semakin sering digunakan untuk menyusupi generasi muda.
“Modus baru itu menunjukkan adanya sisi yang berbeda dari media sosial ini. Propaganda radikalisme dan terorisme, seperti dari ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) banyak ditemukan di media sosial, khususnya video yang tersebar di YouTube, Twitter, atau Facebook,” tambah Syauqillah.
Baca Juga: Putri Gus Dur: Ada Penyelenggara Negara yang Berafiliasi Paham Radikal!
Fakta yang disampaikannya juga dapat dilihat dari penemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan pemblokiran muatan propaganda radikalisme dan terorisme sebanyak 20 ribuan konten hingga 3 April 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!
-
Penampakan Ulat di Sayur Brokoli MBG Siswa SD Makassar
-
Detik-Detik Bocah 3 Tahun Terjatuh ke Laut di Pantai Losari