SuaraSulsel.id - Dalam laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS "Catatan Hari TNI 2021" dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-76 yang jatuh pada Selasa (5/10/2021), dijelaskan setidaknya terdapat 6 pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil.
"Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah 4 kali pengangkatan," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Mengutip Suara.com, 6 perwira aktif tersebut terdiri dari Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin (TNI AL) menjadi Komisaris Utama PT Pelindo, Marsekal Madya Donny Ermawan Taufanto (TNI AU) Sebagai Komisaris Utama PT Dahana, Brigjen Ario Prawiseso (TNI AD) sebagai Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.
Lalu ada Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (TNI AU) menjadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin (TNI AL) sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Letnan Jenderal TNI Herindra (TNI AD) menjabat Komisaris Utama PT Len Industri (Persero).
"Penempatan perwira aktif juga menandakan bahwa pemerintah gagal dalam membenahi institusi TNI dalam rangka membangun pondasi berdasarkan prinsip profesionalisme," tuturnya.
Selain itu, KontraS juga melihat pengangkatan TNI aktif tersebut melanggar ketentuan UU TNI khususnya pada Pasal 47 Ayat 1 yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Menurutnya, pelibatan atau batasan TNI dapat terlibat dalam domain sipil sebenarnya telah diatur secara tegas dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU TNI. Dalam ketentuan tersebut tidak ada pengaturan yang memperkenankan TNI aktif dapat terlibat di jabatan komisaris atau staf khusus menteri.
KontraS juga melihat kalau penugasan sebagai komisaris dan berbagai jabatan sipil lainnya juga bertentangan dengan peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI. Dalam Pasal 5 UU TNI diatur bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Akan tetapi, kami tidak menemukan keputusan politik negara yang dijadikan legitimasi bagi perwira TNI aktif untuk menempati jabatan-jabatan publik/sipil," tuturnya.
Baca Juga: HUT ke-76, Gus Muhaimin: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI
Dalam UU BUMN juga terdapat larangan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris. Itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN yang menyebutkan kalau anggota komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi menjadi abu-abu kendati peraturan perundang-undangan telah menuliskan hal yang jelas atas keterlibatan TNI."
KontraS mengkritik langkah TNI yang kembali bergabung ke urusan sipil sampai menempati jabatan-jabatan baik di kementerian maupun BUMN. Selain melecehkan agenda reformasi sektor keamanan, hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026