SuaraSulsel.id - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan yang dikumpulkan dari masyarakat. Dari berbagai wilayah Maluku dalam satu tahun terakhir.
Pemusnahan 656 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 459 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 197 laras pendek, dipimpin oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan, di halaman markas kodam setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI yang digelar virtual dari Istana Negara.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kapolda Irjen Pol Refdi Andri juga hadir dalam pemusnahan senjata api rakitan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan mengatakan pemusnahan senjata api rakitan saat peringatan HUT TNI menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Kodam XVI/Pattimura konsisten dalam memberikan rasa aman kepada mereka.
Penyerahan senjata api secara sukarela merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan, karena warga sipil dilarang memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal.
"Kodam Pattimura menjamin stabilitas keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar selalu kondusif," kata dia, Selasa 5 Oktober 2021.
Pangdam juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat keamanan yang terdekat di wilayah mereka, baik itu TNI maupun Polri.
Mereka yang berinisiatif dan sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan, tidak akan mendapatkan hukuman apa pun, sehingga tidak perlu takut.
“Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, jika mungkin masih ada di antara masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang," ujar Pangdam.
Baca Juga: KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menyatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone