SuaraSulsel.id - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan yang dikumpulkan dari masyarakat. Dari berbagai wilayah Maluku dalam satu tahun terakhir.
Pemusnahan 656 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 459 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 197 laras pendek, dipimpin oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan, di halaman markas kodam setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI yang digelar virtual dari Istana Negara.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kapolda Irjen Pol Refdi Andri juga hadir dalam pemusnahan senjata api rakitan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan mengatakan pemusnahan senjata api rakitan saat peringatan HUT TNI menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Kodam XVI/Pattimura konsisten dalam memberikan rasa aman kepada mereka.
Penyerahan senjata api secara sukarela merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan, karena warga sipil dilarang memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal.
"Kodam Pattimura menjamin stabilitas keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar selalu kondusif," kata dia, Selasa 5 Oktober 2021.
Pangdam juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat keamanan yang terdekat di wilayah mereka, baik itu TNI maupun Polri.
Mereka yang berinisiatif dan sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan, tidak akan mendapatkan hukuman apa pun, sehingga tidak perlu takut.
“Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, jika mungkin masih ada di antara masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang," ujar Pangdam.
Baca Juga: KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menyatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam