SuaraSulsel.id - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan yang dikumpulkan dari masyarakat. Dari berbagai wilayah Maluku dalam satu tahun terakhir.
Pemusnahan 656 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 459 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 197 laras pendek, dipimpin oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan, di halaman markas kodam setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI yang digelar virtual dari Istana Negara.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kapolda Irjen Pol Refdi Andri juga hadir dalam pemusnahan senjata api rakitan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan mengatakan pemusnahan senjata api rakitan saat peringatan HUT TNI menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Kodam XVI/Pattimura konsisten dalam memberikan rasa aman kepada mereka.
Penyerahan senjata api secara sukarela merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan, karena warga sipil dilarang memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal.
"Kodam Pattimura menjamin stabilitas keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar selalu kondusif," kata dia, Selasa 5 Oktober 2021.
Pangdam juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat keamanan yang terdekat di wilayah mereka, baik itu TNI maupun Polri.
Mereka yang berinisiatif dan sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan, tidak akan mendapatkan hukuman apa pun, sehingga tidak perlu takut.
“Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, jika mungkin masih ada di antara masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang," ujar Pangdam.
Baca Juga: KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menyatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada