Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan, Selasa 5 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Antara]
"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku. (Antara)
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gempar! Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti, Ketua MPR Angkat Bicara!
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Gibran Diganti, Ketua MPR: Dia Adalah Wakil Presiden yang Sah
-
Profil Forum Purnawirawan TNI dan Alasan di Balik Tuntutan Wapres Gibran Diganti
-
Ketangguhan Helikopter AS565 MBe Panther TNI AL, Si Penjaga Laut dan Udara
-
8 Tuntutan Purnawirawan TNI Bikin Heboh: Prabowo Kirim Wiranto Beri Tanggapan Tegas
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI
-
STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta
-
Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!
-
Hadirkan Layanan Keuangan, BRI Jangkau 88% Wilayah Indonesia Lewat 1,2 Juta AgenBRILink
-
Klaim Saldo DANA Kaget Rp200 Ribu Sebelum Pulang dari Kantor