Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:11 WIB
Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan, Selasa 5 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Antara]

"Memiliki senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Maluku. (Antara)

Load More