SuaraSulsel.id - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura memusnahkan 656 pucuk senjata api rakitan yang dikumpulkan dari masyarakat. Dari berbagai wilayah Maluku dalam satu tahun terakhir.
Pemusnahan 656 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 459 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 197 laras pendek, dipimpin oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan, di halaman markas kodam setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI yang digelar virtual dari Istana Negara.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kapolda Irjen Pol Refdi Andri juga hadir dalam pemusnahan senjata api rakitan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan mengatakan pemusnahan senjata api rakitan saat peringatan HUT TNI menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Kodam XVI/Pattimura konsisten dalam memberikan rasa aman kepada mereka.
Baca Juga: KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
Penyerahan senjata api secara sukarela merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan, karena warga sipil dilarang memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal.
"Kodam Pattimura menjamin stabilitas keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar selalu kondusif," kata dia, Selasa 5 Oktober 2021.
Pangdam juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat keamanan yang terdekat di wilayah mereka, baik itu TNI maupun Polri.
Mereka yang berinisiatif dan sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan, tidak akan mendapatkan hukuman apa pun, sehingga tidak perlu takut.
“Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, jika mungkin masih ada di antara masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, saya berharap ada kesadaran untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat yang berwenang," ujar Pangdam.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-76 TNI di Jakarta
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menyatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen".
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Danjen Kopassus TNI Minta Maaf Buntut Anggotanya Berswafoto dengan Hercules
-
Joey Pelupessy Curhat Punya Keluarga Besar Keturunan Maluku: Selalu Kacau
-
Rocky Gerung Puji Purnawirawan TNI Desak Gibran Lengser: 'Batin Mereka Masih Sangat Berani!'
-
Gempar! Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti, Ketua MPR Angkat Bicara!
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Gibran Diganti, Ketua MPR: Dia Adalah Wakil Presiden yang Sah
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
Terkini
-
BRI Fokuskan KUR Kepada UMKM Produktif, 975 Ribu Pelaku UMKM Terima Manfaat
-
Produk Minuman Seledri Kamandalu Ashitaba, UMKM Binaan BRI Siap Go Global Lewat BRI EXPO(RT) 2025
-
Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI
-
STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta
-
Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!