Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi hamil anak kembar. (unsplash)

3. Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.

4. Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini

Load More