SuaraSulsel.id - Dalam hukum Islam, hubungan laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan adalah dosa besar. Namanya zina.
Sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Tidak hanya itu, anak yang dikandung setelah lahir juga akan mendapatkan tanggungan beban.
Menghutip Suara.com, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil.
Melansir kanal YouTube Teropong Islam, dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustadz yang akrab disapa UAS menjelaskan bagaimana nasib anak diluar nikah dalam Islam.
Baca Juga: Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini
Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah. Baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: Sempat Viral Pria Menikah dengan Rice Cooker, Baru Empat Hari Malah Cerai
2. Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
3. Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
4. Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
10 Potret Pernikahan Brandon Salim dan Dhika Himawan, Usung Budaya Tionghoa
-
Sosok Dhika Himawan Istri Brandon Salim, Memukau dengan Vintage Look saat Pernikahan
-
KH. Hasyim Asy'ari: Tak Banyak Tercatat, Tapi Abadi di Hati Umat
-
Ditanya Kabar Pernikahan dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Irit Bicara
-
Cara Hitung Hari Baik untuk Menikah Menurut Primbon Jawa dan Tradisi di Bulan Syawal
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini