SuaraSulsel.id - Banjir bandang kembali terjadi di Kabupaten/Provinsi Gorontalo pada Jumat (1/10/2021). Tercatat ada dua kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang diterjang banjir, yakni Kecamatan Telaga Biru dan Kecamatan Limboto.
Terjangan banjir bandang terjadi saat Kabupaten Gorontalo diguyur hujan deras.
Dari pantauan Antara di Gorontalo, puluhan rumah dan jalan trans Sulawesi tergenang hingga ketinggian air mencapai 30 centimeter.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo Sumanti Maku mengatakan, banjir kali ini lebih besar dibandingkan pekan lalu.
"Kami telah menurunkan tim reaksi cepat (TRC) untuk memeriksa lokasi mana saja yang terdampak banjir ini," ujar Sumanti.
Banjir tersebut sempat membuat jalur lalu lintas di Kecamatan Limboto lumpuh karena derasnya air yang meluap hingga ke jalan raya.
Warga yang rumahnya terendam air pun terlihat menyelamatkan barang-barang milik mereka ke dataran yang lebih tinggi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik