SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.
Berdasarkan surat yang beredar pada Jumat ini, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat (24/9) menjadi Senin (4/10).
Azis dikabarkan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis Syamsuddin tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.
"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman. Jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai COVID-19," demikian tulis Azis.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Dirawat di RS, KPK: Kami Mohon Doa
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Koalisi LSM Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel
-
Gubernur Andi Sudirman Buka Job Fair Sulsel 2025: Siapkan 2.000 Lowongan Kerja
-
PSM Tanpa Tavares: Ujian Berat Lawan Arema, Momentum Kebangkitan atau Terpuruk?
-
Bone Memanas: Ketua DPRD 'Lawan' 35 Anggota Dewan, Konflik Internal Pecah!
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..