SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 23 September 2021.
Firli mengharapkan Azis dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ucap Firli.
Ia menegaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK."
Sebelumnya diinformasikan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Sopir AKP Robin Akui Azis Syamsuddin Pernah Bantu Urus Kasus Bupati Rita di Lapas
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama