SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya pada Jumat (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu telah menjatuhkan vonis terhadap Hengky bersama mantan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Untuk terpidana Wenny dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Recky selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Baru 3 Bulan Menjabat Langsung Ditangkap KPK
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy Thiono adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000 menggunakan PT. Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras; lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Selanjutnya pekerjaan yang diperoleh Djufri Katili adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000 menggunakan CV Delima Cons, serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.
Pekerjaan yang didapat Andreas Hongkiriwang adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000 menggunakan PT. Andronika Putra Delta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara
-
BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026
-
Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo