SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya pada Jumat (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu telah menjatuhkan vonis terhadap Hengky bersama mantan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Untuk terpidana Wenny dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Recky selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Baru 3 Bulan Menjabat Langsung Ditangkap KPK
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy Thiono adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000 menggunakan PT. Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras; lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Selanjutnya pekerjaan yang diperoleh Djufri Katili adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000 menggunakan CV Delima Cons, serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.
Pekerjaan yang didapat Andreas Hongkiriwang adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000 menggunakan PT. Andronika Putra Delta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas