SuaraSulsel.id - Roy Suryo laporkan Ferdinand Hutahean ke polisi karena kasus hoaks. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021.
Dalam laporannya Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 301 dan 302 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).
Baca Juga: Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi
Menurut Roy Suryo, laporan yang dilayangkannya itu merujuk pada kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya yang diunggah pada 14 September 2021 lalu.
Dalam kicauannya itu, Roy Suryo tak terima lantaran disebut sebagai mantan menteri dengan logika bobrok.
Selain itu, Roy Suryo juga tersinggung atas kicauan Ferdinand yang mengungkap adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara.
Roy mengklaim memiliki bukti bahwa kicauan Ferdinand itu ditujukan kepadanya meski tak secara langsung.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Hingga 3 Oktober 2021
Di sisi lain, Roy Suryo juga menuding kicauan Ferdinand yang ditujukan kepadanya itu mengandung unsur tindak pidana fitnah. Dia menegaskan tudingan yang diutarakan mantan kader Partai Demokrat soal dirinya membawa barang milik negara itu tidak benar.
"Itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkracht. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Kejar Dua Buronan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
-
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
-
Polisi Ungkap Alasan AK Bisa Jadi Pegawai Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
-
Modus Bandar Judi Online Kasih Setoran ke Pegawai Komdigi: Cash dan Via Money Changer
-
Rekam Jejak Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Punya Peran Penting di Kasus Judi Online
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup