SuaraSulsel.id - Roy Suryo laporkan Ferdinand Hutahean ke polisi karena kasus hoaks. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021.
Dalam laporannya Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 301 dan 302 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).
Menurut Roy Suryo, laporan yang dilayangkannya itu merujuk pada kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya yang diunggah pada 14 September 2021 lalu.
Dalam kicauannya itu, Roy Suryo tak terima lantaran disebut sebagai mantan menteri dengan logika bobrok.
Selain itu, Roy Suryo juga tersinggung atas kicauan Ferdinand yang mengungkap adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara.
Roy mengklaim memiliki bukti bahwa kicauan Ferdinand itu ditujukan kepadanya meski tak secara langsung.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi
Di sisi lain, Roy Suryo juga menuding kicauan Ferdinand yang ditujukan kepadanya itu mengandung unsur tindak pidana fitnah. Dia menegaskan tudingan yang diutarakan mantan kader Partai Demokrat soal dirinya membawa barang milik negara itu tidak benar.
"Itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkracht. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Geruduk Komnas HAM, Roy Suryo Lapor Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar