SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Setda Sulsel, BKAD Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK, dan instansi vertikal di Sulsel yang telah mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Plt Gubernur Sulsel, setelah Pemprov Sulsel memenangkan putusan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dari gugatan pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," jelasnya di Makassar, Jumat (17/9/2021).
Lahan Masjid Al Markaz Al Islami, kata Plt Gubernur, adalah satu dari tujuh aset negara yang bernilai triliunan rupiah. Berada dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar, dan lain-lain.
Atas adanya gugatan tersebut, Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.
"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," terangnya.
7 Aset Vital Milik Negara di Sulsel
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK, Niken Ariati, menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.
"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat. Pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah incraht. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, Itu sudah incraht. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," ucapnya.
Baca Juga: Abdul Rahman Mengaku Pinjam Uang Rp 1 M Sebagai Pelicin, Agar Dapat Proyek Pemprov Sulsel
"Kemudian ada Al Markaz, itu punya Pemprov. Tadi Alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah incraht. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan, sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan," lanjutnya.
Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat, Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.
Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Penyebab Jembatan Ambles di Jalur Trans Sulawesi Diselidiki
-
Dentuman Keras di Kantor Gubernur Sulsel, Satpol PP Lari Berhamburan
-
Persis Solo Siap Main 'Terbuka' dan 'Tekan Terus' PSM Makassar
-
Bukan Cuma Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Diduga 'Kriminalisasi' Pimpinan Baznas
-
Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat 2025