Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 17 September 2021 | 14:03 WIB
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Krisdayanti membuat heboh media sosial. Setelah blak-blakan menyebut jumlah gaji dan tunjangan yang diterima sebagai wakil rakyat.

Setiap bulan Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. Selain itu ada juga dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

Nah, bagaimana dengan gaji dan tunjangan Anggota DPRD Sulsel? Apakah sama dengan Krisdayanti?

Gaji Anggota DPRD Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 147 tahun 2017. Pergub itu mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Usai Blak-blakan Bocorkan Gaji DPR, Fraksi PDIP Panggil Krisdayanti untuk Klarifikasi

Dalam Pergub, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel setidaknya mendapat gaji dari berbagai sumber. Yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi. Besarannya juga berbeda-beda. Tergantung dari jabatannya.

Untuk uang representasi, Ketua DPRD Sulsel mendapat gaji setara dengan gaji pokok Gubernur Sulsel yaitu Rp3 juta.

Sementara untuk Wakil Ketua DPRD Sulsel setara dengan 80 persen uang representasi ketua, yaitu Rp2,4 juta. Bagi anggota, uang representasi setara 75 persen uang representasi ketua, yaitu Rp2,2 juta.

Untuk tunjangan keluarga, pimpinan dan Anggota DPRD besarannya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai aparatur sipil negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tunjangan keluarga bagi PNS yang sudah berkeluarga diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Gegara Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Krisdayanti Kena Semprot PDIP?

Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan beras. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat tunjangan beras, besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Saat ini, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 Kg/orang. Sekarang, harga beras ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram. Jika seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah Rp289 ribu.

Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan uang paket sebesar 10 persen dari uang representasi. Jadi, untuk Ketua DPRD, jika mendapat uang paket 10 persen dari uang representasi, maka besarannya Rp300 ribu, Wakil Ketua DPRD Rp240 ribu dan anggota DPRD Rp225.000.

Untuk tunjangan jabatan, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan, dengan rumusan sebagai berikut:

1. Ketua DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Wakil Ketua DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar
Rp3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

3. Anggota DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari Uang Representasi Anggota DPRD sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp3.262.500,- (tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Untuk tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan:

a. Ketua DPRD sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp326.250, (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

b. Wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp217.500,- (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

c. Sekretaris DPRD sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

d. Anggota sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp 130.500,-
(seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah). Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.

Legislator juga mendapat tunjangan komunikasi intensif yang diberikan sebanyak 5 kali dari uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp15 juta. Begitupun dengan tunjangan reses yang diberikan sebanyak 5 kali dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp15 juta.

Jika ditotal, wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulsel mampu memperoleh gaji dan tunjangan bulanan berkisar antara Rp22 juta hingga Rp24 juta.

Pendapatan ini masih di luar perjalanan dinas, uang reses sebesar Rp15 juta dan uang kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berdasarkan hitung-hitungan ini, Anggota DPRD Sulsel mendapatkan pemasukan sama dengan delapan kali lipat dari gaji buruh. Sesuai upah minimum di Provinsi Sulsel saat ini Rp3,1 juta.

Krisdayanti [YouTube]

Gaji dan Tunjangan Krisdayanti

Video Krisdayanti sampaikan jumlah gaji Anggota DPR RI saat hadir bincang-bincang bersama Akbar Faizal. Dalam video itu, Krisdayanti mengaku tiap bulan menerima gaji pada tanggal 1 sementara tunjangan diberikan pada tanggal 5.

"Tanggal 1 Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalau tidak salah," kata Krisdayanti.

Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, istri Raul lemos ini juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.

Meski digaji dengan nominal fantastis, KD mengakui hal itu dibarengi dengan tanggung jawab besar karena bertanggung jawab atas aspirasi rakyat di 20 tempat.

"Dana aspirasi memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik. Itu kehadiran kita," jelas Krisdayanti.

Masih belum selesai, menurut ibu mertua Atta Halilintar itu wakil rakyat juga masih menerima Rp140 juta selama delapan kali setahun.

Dengan rincian gaji, tunjangan, dana aspirasi tersebut, setidaknya satu orang wakil rakyat seperti KD menerima uang setidaknya Rp650 juta. Jumlah itu masih bisa lebih, tergantung seberapa banyak kunjungan dan tambahan dana lain yang mengalir ke dompet mereka.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Versi Krisdayanti :

Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More