SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang SMA Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, yakni Burhanuddin Bohari, Aking Djide, dan Busra Edi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (16/9/2021).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Faizal, menyebutkan tiga terdakwa korupsi DAK Bidang SMA tahun 2020. Burhanuddin Bohari dituntut bersalah dengan kurungan badan 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Aking Djide, dituntut bersalah 5 tahun kurungan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Busra Edi juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan.
”Terdakwa Burhanuddin Bohari, dalam fakta persidangan tidak sama perannya dengan terdakwa Aking Djide dan Busra Edi. Semuanya itu terbukti diperintah oleh terdakwa Burhanuddin dan dia semua yang direncanakan sehingga tuntutannya agak tinggi, ” singkat JPU, Hijas bersama Faisal, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, usai pembacaan tuntutan terhadap Tiga terdakwa korupsi DAK pada Bidang SMA Sulbar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Lanjut dia menyebutkan, tuntutan terhadap Tiga terdakwa itu berdasarkan dengan pasal 2 ayat ( 1 ) jo. pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo.undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sementara Akriadi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Burhanuddin Bohari, mengaku tuntutan JPU terhadap kliennya sangat tinggi. Dan perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan nanti akan dijawab dalam uraian pledoi Senin besok.
”Terhadap tuntutan ini, kami akan mengajukan pembelaan dalam pledoi kami hari Senin. Yang jelas tidak sependapat tuntutan JPU yang menuntut terlalu tinggi. Kami menganggap yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah para kepala sekolah. Nanti dalam bentuk pembelaan kami akan uraian pada agenda pembacaan pledoi,” singkat Akriadi.
Sidang perkara korupsi yang tetap digelar secara virtual karena Covid – 19, diketuai oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budinsyah dengan Dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu.
Sementara Tiga terdakwa yang dititip di rumah tahanan ( Rutan ) Polman, terlihat diam mendengar pembacaan tuntutan JPU lewat sudang virtual. Sidang kembali dilaksanakan pada hari Senin depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Gubernur Herman Deru: Saya Prihatin
Berita Terkait
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban