SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang SMA Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, yakni Burhanuddin Bohari, Aking Djide, dan Busra Edi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (16/9/2021).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Faizal, menyebutkan tiga terdakwa korupsi DAK Bidang SMA tahun 2020. Burhanuddin Bohari dituntut bersalah dengan kurungan badan 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Aking Djide, dituntut bersalah 5 tahun kurungan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Busra Edi juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan.
”Terdakwa Burhanuddin Bohari, dalam fakta persidangan tidak sama perannya dengan terdakwa Aking Djide dan Busra Edi. Semuanya itu terbukti diperintah oleh terdakwa Burhanuddin dan dia semua yang direncanakan sehingga tuntutannya agak tinggi, ” singkat JPU, Hijas bersama Faisal, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, usai pembacaan tuntutan terhadap Tiga terdakwa korupsi DAK pada Bidang SMA Sulbar.
Lanjut dia menyebutkan, tuntutan terhadap Tiga terdakwa itu berdasarkan dengan pasal 2 ayat ( 1 ) jo. pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo.undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sementara Akriadi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Burhanuddin Bohari, mengaku tuntutan JPU terhadap kliennya sangat tinggi. Dan perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan nanti akan dijawab dalam uraian pledoi Senin besok.
”Terhadap tuntutan ini, kami akan mengajukan pembelaan dalam pledoi kami hari Senin. Yang jelas tidak sependapat tuntutan JPU yang menuntut terlalu tinggi. Kami menganggap yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah para kepala sekolah. Nanti dalam bentuk pembelaan kami akan uraian pada agenda pembacaan pledoi,” singkat Akriadi.
Sidang perkara korupsi yang tetap digelar secara virtual karena Covid – 19, diketuai oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budinsyah dengan Dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu.
Sementara Tiga terdakwa yang dititip di rumah tahanan ( Rutan ) Polman, terlihat diam mendengar pembacaan tuntutan JPU lewat sudang virtual. Sidang kembali dilaksanakan pada hari Senin depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Basarnas Temukan 2 Korban di Tebing Curam 500 Meter, Evakuasi Udara Masih Buntu
-
Tim SAR Temukan Dompet hingga Pelampung di Jalur Ekstrem, Medan Curam Jadi Tantangan Berat
-
Lebih 20 Tahun Tak Serahkan Fasum, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD
-
8 Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Jalani Tes Antemortem
-
Respons Basarnas Terima Laporan Smartwatch Co Pilot ATR 42-500 Aktif