SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang SMA Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, yakni Burhanuddin Bohari, Aking Djide, dan Busra Edi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (16/9/2021).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Faizal, menyebutkan tiga terdakwa korupsi DAK Bidang SMA tahun 2020. Burhanuddin Bohari dituntut bersalah dengan kurungan badan 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Aking Djide, dituntut bersalah 5 tahun kurungan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Busra Edi juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan.
”Terdakwa Burhanuddin Bohari, dalam fakta persidangan tidak sama perannya dengan terdakwa Aking Djide dan Busra Edi. Semuanya itu terbukti diperintah oleh terdakwa Burhanuddin dan dia semua yang direncanakan sehingga tuntutannya agak tinggi, ” singkat JPU, Hijas bersama Faisal, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, usai pembacaan tuntutan terhadap Tiga terdakwa korupsi DAK pada Bidang SMA Sulbar.
Lanjut dia menyebutkan, tuntutan terhadap Tiga terdakwa itu berdasarkan dengan pasal 2 ayat ( 1 ) jo. pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo.undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sementara Akriadi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Burhanuddin Bohari, mengaku tuntutan JPU terhadap kliennya sangat tinggi. Dan perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan nanti akan dijawab dalam uraian pledoi Senin besok.
”Terhadap tuntutan ini, kami akan mengajukan pembelaan dalam pledoi kami hari Senin. Yang jelas tidak sependapat tuntutan JPU yang menuntut terlalu tinggi. Kami menganggap yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah para kepala sekolah. Nanti dalam bentuk pembelaan kami akan uraian pada agenda pembacaan pledoi,” singkat Akriadi.
Sidang perkara korupsi yang tetap digelar secara virtual karena Covid – 19, diketuai oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budinsyah dengan Dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu.
Sementara Tiga terdakwa yang dititip di rumah tahanan ( Rutan ) Polman, terlihat diam mendengar pembacaan tuntutan JPU lewat sudang virtual. Sidang kembali dilaksanakan pada hari Senin depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah