SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang SMA Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, yakni Burhanuddin Bohari, Aking Djide, dan Busra Edi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (16/9/2021).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Faizal, menyebutkan tiga terdakwa korupsi DAK Bidang SMA tahun 2020. Burhanuddin Bohari dituntut bersalah dengan kurungan badan 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Aking Djide, dituntut bersalah 5 tahun kurungan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Busra Edi juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan.
”Terdakwa Burhanuddin Bohari, dalam fakta persidangan tidak sama perannya dengan terdakwa Aking Djide dan Busra Edi. Semuanya itu terbukti diperintah oleh terdakwa Burhanuddin dan dia semua yang direncanakan sehingga tuntutannya agak tinggi, ” singkat JPU, Hijas bersama Faisal, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, usai pembacaan tuntutan terhadap Tiga terdakwa korupsi DAK pada Bidang SMA Sulbar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Lanjut dia menyebutkan, tuntutan terhadap Tiga terdakwa itu berdasarkan dengan pasal 2 ayat ( 1 ) jo. pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo.undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sementara Akriadi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Burhanuddin Bohari, mengaku tuntutan JPU terhadap kliennya sangat tinggi. Dan perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan nanti akan dijawab dalam uraian pledoi Senin besok.
”Terhadap tuntutan ini, kami akan mengajukan pembelaan dalam pledoi kami hari Senin. Yang jelas tidak sependapat tuntutan JPU yang menuntut terlalu tinggi. Kami menganggap yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah para kepala sekolah. Nanti dalam bentuk pembelaan kami akan uraian pada agenda pembacaan pledoi,” singkat Akriadi.
Sidang perkara korupsi yang tetap digelar secara virtual karena Covid – 19, diketuai oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budinsyah dengan Dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu.
Sementara Tiga terdakwa yang dititip di rumah tahanan ( Rutan ) Polman, terlihat diam mendengar pembacaan tuntutan JPU lewat sudang virtual. Sidang kembali dilaksanakan pada hari Senin depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Gubernur Herman Deru: Saya Prihatin
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis