SuaraSulsel.id - Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM kamal menjelaskan, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 Dorinus Dasinapa. Sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp3,1 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Dorinus Dasinapa, Polda Papua juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR, dan bendahara Bansos inisial A.
Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp23,8 miliar lebih dari 5 SKPD.
Berdasarkan 10 SP2D (surat perintah pencairan dana) yang dikeluarkan oleh kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.
Namun, dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp3,1 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini terungkap, setelah hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua. Dimana ditemukan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
“Dari keterangannya, DD mengaku dana Rp3,1 miliar berdasarkan keterangan tersangka bahwa Rp2 miliar digunakan untuk dana lobi politik saat maju Pilkada 2020. Sedangkan sisanya penggunaan uang Covid-19 sebesar Rp1,1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada seorang pengusaha,” katanya, Kamis 16 September 2021.
Tersangka DD dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli