SuaraSulsel.id - Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM kamal menjelaskan, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 Dorinus Dasinapa. Sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp3,1 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Dorinus Dasinapa, Polda Papua juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR, dan bendahara Bansos inisial A.
Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp23,8 miliar lebih dari 5 SKPD.
Berdasarkan 10 SP2D (surat perintah pencairan dana) yang dikeluarkan oleh kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.
Namun, dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp3,1 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini terungkap, setelah hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua. Dimana ditemukan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
“Dari keterangannya, DD mengaku dana Rp3,1 miliar berdasarkan keterangan tersangka bahwa Rp2 miliar digunakan untuk dana lobi politik saat maju Pilkada 2020. Sedangkan sisanya penggunaan uang Covid-19 sebesar Rp1,1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada seorang pengusaha,” katanya, Kamis 16 September 2021.
Tersangka DD dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!