SuaraSulsel.id - Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM kamal menjelaskan, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 Dorinus Dasinapa. Sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp3,1 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Dorinus Dasinapa, Polda Papua juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR, dan bendahara Bansos inisial A.
Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp23,8 miliar lebih dari 5 SKPD.
Berdasarkan 10 SP2D (surat perintah pencairan dana) yang dikeluarkan oleh kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.
Namun, dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp3,1 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini terungkap, setelah hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua. Dimana ditemukan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
“Dari keterangannya, DD mengaku dana Rp3,1 miliar berdasarkan keterangan tersangka bahwa Rp2 miliar digunakan untuk dana lobi politik saat maju Pilkada 2020. Sedangkan sisanya penggunaan uang Covid-19 sebesar Rp1,1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada seorang pengusaha,” katanya, Kamis 16 September 2021.
Tersangka DD dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng