SuaraSulsel.id - Polda Papua Barat telah mengumumkan 19 nama pelaku penyerangan dan pembunuhan 4 Anggota TNI di Posramil Kisor. Mereka telah dijadikan tersangka dan 17 orang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, penetapan 17 DPO ini berdasarkan hasil penyidikan Polres Sorong Selatan. Terhadap dua tersangka MY (20) dan MS (18) yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari pengakuan kedua tersangka, diperoleh 19 nama pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini masih 17 pelaku yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan dalam DPO,” kata mantan Kapolres Manokwari kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Mantan Wadir Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara ini menyebut Ketua KNPB Sektor Kampung Kisor, Silas Ki, merupakan otak dari aksi penyerangan yang menewaskan 4 prajurit TNI.
Selain nama menonjol Silas Ki, Adam juga menyebut nama Manfred Fatem yang merupakan DPO dalam 3 kasus yang menewaskan Anggota Brimob Desember 2020 di Teluk Bintuni dan pembakaran rumah di daerah Maybrat.
“Dari 19 pelaku ini, ada DPO atas nama Silas Ki, dia adalah Ketua KNPB Sektor Kisor. Sedangkan MY dan MS merupakan anggota KNPB yang aktif. Hingga kini mereka berdua terdaftar secara terstruktur sebagai Anggota KNPB,” beber Adam.
Adam mengungkapkan, penyerangan Posramil telah direncanakan kelompok Silas Ki pada 3 Juli 2021. Perencanaan itu telah disiapkan dalam rapat di kediamannya Silas Ki, 2 hari sebelum kejadian 2 September 2021.
“17 DPO dan 2 tersangka yang sudah ditangkap ini semuanya warga masyarakat Maybrat. 17 tersangka yang masih DPO ini telah diketahui peran mereka masing-masing dalam aksi ini,” kata Adam.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa parang dan bercak darah yang ada di sekitar TKP serta selongsong peluru.
Baca Juga: Anggota TNI Korban Penyerangan di Pos Koramil Akan Dimakamkan di Pangkep
“Mereka dikenai Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan 56 ayat (1) ke 1e dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Adam.
Berikut daftar nama DPO penyerang Posramil Kisor di Kabupaten Maybrat:
(1)Silas Ki, (2) Manfred Fatem, (3) Musa Aifat, (4) Irian Ki, (5) Alin Fatem, (6) Agus Kaaf, (7) Setan Kaff, (8) Melkias Ki, (9) Titus Sewa, (10) Melkias Same, (11) Amos Ki, (12) Musa Aifat, (13) Moses Aifat, (14) Martinus Aisnak, (15) Agus Yaam, (16) Yohanes Yaam dan (17) Robi Yaam.
Warga Mengungsi
Sekitar seratus warga Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat mengungsi pasca insiden penyerangan Posramil yang menewaskan empat prajurit TNI, 2 September 2021.
Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Letkol Arm Hendra Pasireron membenarkan kabar tersebut. Mereka mengamankan diri dan tinggal bersama keluarga atau kerabat di Kampung Tehak Kecil, Distrik Aitinyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi