Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 10 September 2021 | 09:21 WIB
Korek api [SuaraSulsel.id / Muhammad Yunus]

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang, serta baju korban robek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sunarton menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku pada Rabu (8/9/2021) malam, sempat melakukan pengrusakan terhadap baliho milik Pemerintah Desa Ulunambo yang terpasang di pinggir jalan.

Sunarton mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras di lapangan sepak bola Desa Waode Buri.

Baca Juga: Kebakaran Akibat Balita Main Korek Api, Korban Lagi Sakit dan Terbakar

"Dan saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku atas nama Isa melarikan diri," pungkasnya.

Kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Load More