SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku sudah menerima surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Surat itu ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus 2021 di Jakarta.
"Sudah. Sudah ada," kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 9 September 2021.
Ia mengaku Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tidak secara tetap. Pemerintahan diambil alih oleh dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan.
Adik mantan Menteri Pertanian itu juga mengaku belum menjalin komunikasi dengan partai pengusung hingga kini soal Calon Wakil Gubernur. Kata Sudirman, harus menunggu proses hukum yang inkrah.
Baca Juga: Aksi Lempar Bingkisan Jokowi Dikritik, Ali Syarief: Menghina Rakyat
"Proses hukum kan masih berlangsung. Saya sebagai Plt hanya mengisi kekosongan pemerintahan. Tidak ada komunikasi (dengan partai)," beber Sudirman.
Seperti diketahui, surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan beredar luas di media sosial. Dalam surat itu tertulis Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 104/P Tahun 2021.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri ataupun Sekretariat Negara. Karena dirinya baru menjabat sebagai Plt Senin kemarin.
"Saya hanya lihat di Whatsapp. Belum ada sampai ke kami. Harusnya kan ada kalau sudah diberhentikan," ujar Ambarala.
Menurut Ambarala, pemberhentian sementara Gubernur adalah kewenangan Presiden. Hal itu diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 83.
Dalam pasal itu disebutkan; (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Menyangka Ada Covid-19 Varian Delta Hingga Varian Mu
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Berita Terkait
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
-
Nge-Vlog Bareng Iriana, Jokowi Hari Ini OTW ke Jakarta buat Nengok Cucu: Bismillah
-
Donald Trump Menang Pilpres Lagi, Pimpinan Komisi I DPR Harap Hubungan RI-AS Dilanjutkan
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar