Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]
Atas kejadian itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni US (44) paman dan BA (70) kakeknya, kini ditahan di Polres Gowa. Sedangkan orang tuanya HAS (43) ibu dan TAU (47) ayahnya, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Dugaan sementara, keluarga ini telah menuntut ilmu hitam atau pesugihan di dalam rumahnya untuk cepat mendapatkan harta kekayaan. Menyimpang dari ajaran agama. Melakukan perbuatan musyrik. Tega melukai anak kandungnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset