Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]
Atas kejadian itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni US (44) paman dan BA (70) kakeknya, kini ditahan di Polres Gowa. Sedangkan orang tuanya HAS (43) ibu dan TAU (47) ayahnya, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Dugaan sementara, keluarga ini telah menuntut ilmu hitam atau pesugihan di dalam rumahnya untuk cepat mendapatkan harta kekayaan. Menyimpang dari ajaran agama. Melakukan perbuatan musyrik. Tega melukai anak kandungnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan