Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]
Atas kejadian itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni US (44) paman dan BA (70) kakeknya, kini ditahan di Polres Gowa. Sedangkan orang tuanya HAS (43) ibu dan TAU (47) ayahnya, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Dugaan sementara, keluarga ini telah menuntut ilmu hitam atau pesugihan di dalam rumahnya untuk cepat mendapatkan harta kekayaan. Menyimpang dari ajaran agama. Melakukan perbuatan musyrik. Tega melukai anak kandungnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan