Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 06 September 2021 | 14:28 WIB
Video kisah diteror aliran sesat. (Ilustrasi: Pixabay)

SuaraSulsel.id - Pemerhati Anak Sulawesi Selatan Rusdin Tompo meminta kasus AP, bocah perempuan yang dicungkil matanya oleh orang tua, jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. AP adalah korban aliran sesat yang dipelajari orang tua dan keluarganya.

Penegakan hukum saja dianggap tidak cukup. Pemkab Gowa, kata Rusdin, harus melakukan upaya antisipatif. Perlu ada pendekatan spiritual dan budaya di kampung AP di daerah Tinggimoncong.

Rusdin mengaku, salah satu kampung di Kecamatan Tinggimoncong itu perlu disterilkan. Disana hampir semua warganya sudah terpapar aliran ilmu hitam seperti yang dianut keluarga AP.

Banyak warga diduga mempelajari ilmu pesugihan. Agar cepat menjadi kaya.

Baca Juga: Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

"Saya tadi bertemu dengan keluarga korban, dulu dia sempat tinggal di kampung itu. Dia cerita hampir semua masyarakat di sana pelajari ilmu hitam itu. Kita belum tahu ilmu apa namanya," ujar Rusdin, Senin, 6 September 2021.

Pemkab Gowa diminta untuk melibatkan tokoh agama dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU. Ia khawatir kasus seperti AP masih terjadi jika dibiarkan.

Apalagi sebelumnya, saudara AP juga sudah jadi korban. Ia meninggal karena dicecoki air garam.

"Pemerintah, dinas terkait perlu mengambil langkah antisipatif. Saya mendengar aliran ini sudah dianut dan diikuti oleh warga lain di situ. Pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup," tuturnya.

Dari keterangan keluarga AP itu, kata Rusdin, yang pertama kali mengenalkan ilmu hitam itu adalah paman korban. Saat ini, ia sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Targetnya adalah mata. Aliran itu diduga menjadikan mata manusia sebagai seserahan.

Menurutnya, anak-anak dijadikan tumbal karena lebih mudah didoktrin. Apapun yang dikatakan orang tuanya, pasti akan dituruti. Kekuatannya juga tidak seberapa, dibanding orang dewasa. Sehingga bisa dikendalikan.

"Mereka selalu dihantui bahwa ada sesuatu yang dikeluarkan dari daerah mata. Kenapa anak-anak?, karena anak ini lemah. Susah melawan," tuturnya.

Ia juga meminta Pemda Gowa memberikan pendampingan secara psikologis insentif. Setelah kondisinya pulih, AP juga perlu diasuh oleh pihak lain.

"Trauma AP harus jadi perhatian. DPPPA berperan penting di sini, termasuk soal pengasuhannya nanti," ujar Rusdin.

Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menangkap empat orang pelaku pencungkilan mata bocah berumur enam tahun itu. Mereka adalah ibu korban berinisial HA, ayah berinisial TT, kakek korban berinisial BA dan paman berinisial US.

Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara, korban AP kini masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, korban akan segera menjalani operasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More