Kolase Dokter Adiany Adil dan surat pernyataan yang bikin heboh [SuaraSulsel.id / Tangkapan layar Facebook Adiany Adil]
"Namum dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI Cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya lagi.
Kabag Hukum Kabupaten Enrekang Dirhamzah mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Nenek Masita Siap Berangkat Haji Usia 94 Tahun, Bagaimana Kesiapan Kementerian Haji?
-
Gubernur Sultra Larang Kendaraan Pribadi di Hari Kamis
-
Dari Rumah di Makassar, Brand Fashion Cambridge Laris di Pasar Online Nasional
-
Jadwal Resmi Haji 2026: Kloter Pertama Embarkasi Makassar Berangkat 22 April
-
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi Soppeng-Bone-Wajo