Sebelum berubah nama, awalnya kantor ini bernama Raad van Justitia (RvJ). Letaknya di Jalan RA Kartini Nomor 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Menurut catatan sejarah, RvJ adalah pengadilan untuk orang golongan eropa. Baik untuk perkara pidana, maupun perkara perdata. Untuk golongan Chinese, pengadilan ini adalah pengadilan untuk perkara perdata.
Sementara, pengadilan untuk orang-orang pribumi diberi nama Landraad. Letak gedungnya dengan RvJ juga berbeda.
Dalam sistem peradilan, RvJ berwenang mengadili perkara perdata yang diajukan oleh orang-orang di luar golongan Eropa dan China. Selama hal yang diperkarakan masuk ke dalam hukum eropa dan para pihak menundukkan diri secara sukarela pada hukum Eropa.
Sementara untuk perkara pidana, tanpa memperhatikan asal golongan masyarakat, RvJ berwenang mengadili perkara pidana mengenai perdagangan budak (slave trade), tindak pidana ekonomi, pembajakan, perampokan barang ketika transit di pantai, perampokan barang di sungai, dan tindak pidana lainnya.
RvJ juga berwenang mengadili sengketa kewenangan mengadili dari pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Disamping itu, RvJ merupakan pengadilan tingkat banding atas putusan-putusan Landraad dan Residentiegerecht.
Namun, pada era pasca kemerdekaan, nama kantor ini berganti menjadi Pengadilan Negeri Makassar, sesuai SK Penetapan BCB oleh Menbudpar tahun 2010. Saat ini, namanya berubah lagi menjadi Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar.
Sejak masa kemerdekaan sampai saat ini, Gedung Pengadilan Negeri Makassar sudah sering mengalami pemugaran dan renovasi. Tetapi tidak meninggalkan bentuk aslinya.
Pada masanya, gedung bergaya arsitektur neo klasik Eropa campuran, Renaissance, dan Romawi ini bisa dikata terbesar, termegah, dan lokasinya sangat strategis. Bahkan banyak wisatawan yang kerap mengunjungi kantor ini untuk berfoto.
Baca Juga: Modus Palsukan Surat Kendaraan Untuk Dapat Pinjaman di Pegadaian Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD