SuaraSulsel.id - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendukung Polda Sulawesi Selatan agar mengungkap semua pihak yang terlibat. Dalam dugaan korupsi kredit cepat dan aman (KCA) di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengatakan, dugaan korupsi KCA di Pegadaian Parangtambung Makassar menjadi perhatian, apalagi nilai kerugiannya yang ditimbulkan juga cukup besar.
"Kasus ini salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan penyidik juga sudah memperlihatkan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini hingga akhirnya bisa menetapkan lima orang tersangka," ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.
Ansar menyatakan kasus dugaan korupsi dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana banyak merugikan masyarakat maupun negara.
Dia menyebut kasus yang semula masuk dalam perkara pidana umum terkait fidusia itu sangat terencana dan sistematis hingga akhirnya penanganan tersebut ditingkatkan ke kasus pidana korupsi.
"Kalau dari hasil rilis yang dilakukan oleh Polda Sulsel itu sudah lima orang yang jadi tersangka. Bisa saja masih ada pihak lain yang terlibat dan itu juga harus diusut agar tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di perusahaan negara itu," katanya.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana korupsi KCA di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar. Total kerugian sementara mencapai Rp 4,5 miliar dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana.
Pada kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial SM, UA, H, MS, dan YG. SM menjabat sebagai pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung pada 2019 dan UH menjabat sebagai penaksir.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SM, dia telah menyetujui permohonan dari 29 nasabah KCA yang dijaminkan berupa dokumen BPKB kemudian ini yang dipalsukan," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulpan.
Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Akan Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian ke Emak-emak
Tersangka SM dianggap mengetahui pemalsuan itu dan memberikan bantuan sehingga terjadi korupsi. UA berperan sebagai penaksir dan melakukan penaksiran yang tidak sesuai dengan harga barang.
"H yang merupakan sales untuk mencari nasabah untuk bermohon kredit. Dari nasabah yang dipinjam KTP dan meyakinkan nasabah itu sudah dikenali dan menerima aliran dana KCA. Pihak swasta yang lain menyiapkan 29 jaminan kendaraan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!
-
3 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Yahukimo Belum Dievakuasi
-
Lengkap! Ucapan Emosional Perpisahan Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares
-
Bernardo Tavares Pamit! Kisah Cinta dan Sakit Hati di PSM Makassar Berakhir Karena Hal Ini
-
Otak Uang Palsu di Kampus UIN Divonis 5 Tahun Tapi Banding... Kenapa?