SuaraSulsel.id - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendukung Polda Sulawesi Selatan agar mengungkap semua pihak yang terlibat. Dalam dugaan korupsi kredit cepat dan aman (KCA) di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengatakan, dugaan korupsi KCA di Pegadaian Parangtambung Makassar menjadi perhatian, apalagi nilai kerugiannya yang ditimbulkan juga cukup besar.
"Kasus ini salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan penyidik juga sudah memperlihatkan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini hingga akhirnya bisa menetapkan lima orang tersangka," ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.
Ansar menyatakan kasus dugaan korupsi dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana banyak merugikan masyarakat maupun negara.
Dia menyebut kasus yang semula masuk dalam perkara pidana umum terkait fidusia itu sangat terencana dan sistematis hingga akhirnya penanganan tersebut ditingkatkan ke kasus pidana korupsi.
"Kalau dari hasil rilis yang dilakukan oleh Polda Sulsel itu sudah lima orang yang jadi tersangka. Bisa saja masih ada pihak lain yang terlibat dan itu juga harus diusut agar tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di perusahaan negara itu," katanya.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana korupsi KCA di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar. Total kerugian sementara mencapai Rp 4,5 miliar dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana.
Pada kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial SM, UA, H, MS, dan YG. SM menjabat sebagai pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung pada 2019 dan UH menjabat sebagai penaksir.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SM, dia telah menyetujui permohonan dari 29 nasabah KCA yang dijaminkan berupa dokumen BPKB kemudian ini yang dipalsukan," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulpan.
Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Akan Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian ke Emak-emak
Tersangka SM dianggap mengetahui pemalsuan itu dan memberikan bantuan sehingga terjadi korupsi. UA berperan sebagai penaksir dan melakukan penaksiran yang tidak sesuai dengan harga barang.
"H yang merupakan sales untuk mencari nasabah untuk bermohon kredit. Dari nasabah yang dipinjam KTP dan meyakinkan nasabah itu sudah dikenali dan menerima aliran dana KCA. Pihak swasta yang lain menyiapkan 29 jaminan kendaraan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno, Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri