Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 September 2021 | 17:49 WIB
Mobil dengan BPKB palsu. (Facebook)

SuaraSulsel.id - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendukung Polda Sulawesi Selatan agar mengungkap semua pihak yang terlibat. Dalam dugaan korupsi kredit cepat dan aman (KCA) di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengatakan, dugaan korupsi KCA di Pegadaian Parangtambung Makassar menjadi perhatian, apalagi nilai kerugiannya yang ditimbulkan juga cukup besar.

"Kasus ini salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan penyidik juga sudah memperlihatkan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini hingga akhirnya bisa menetapkan lima orang tersangka," ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.

Ansar menyatakan kasus dugaan korupsi dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana banyak merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Akan Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian ke Emak-emak

Dia menyebut kasus yang semula masuk dalam perkara pidana umum terkait fidusia itu sangat terencana dan sistematis hingga akhirnya penanganan tersebut ditingkatkan ke kasus pidana korupsi.

"Kalau dari hasil rilis yang dilakukan oleh Polda Sulsel itu sudah lima orang yang jadi tersangka. Bisa saja masih ada pihak lain yang terlibat dan itu juga harus diusut agar tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di perusahaan negara itu," katanya.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana korupsi KCA di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar. Total kerugian sementara mencapai Rp 4,5 miliar dengan modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana.

Pada kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial SM, UA, H, MS, dan YG. SM menjabat sebagai pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung pada 2019 dan UH menjabat sebagai penaksir.

"Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SM, dia telah menyetujui permohonan dari 29 nasabah KCA yang dijaminkan berupa dokumen BPKB kemudian ini yang dipalsukan," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulpan.

Baca Juga: #PunyaRencana Merdeka Finansial? Ayo Gabung Webinar Inspirasi Emas dari Pegadaian!

Tersangka SM dianggap mengetahui pemalsuan itu dan memberikan bantuan sehingga terjadi korupsi. UA berperan sebagai penaksir dan melakukan penaksiran yang tidak sesuai dengan harga barang.

"H yang merupakan sales untuk mencari nasabah untuk bermohon kredit. Dari nasabah yang dipinjam KTP dan meyakinkan nasabah itu sudah dikenali dan menerima aliran dana KCA. Pihak swasta yang lain menyiapkan 29 jaminan kendaraan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)

Load More