SuaraSulsel.id - Kementerian Kesehatan RI menetapkan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen. Penetapan harga rapid test antigen ini hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020. Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab.
Tarif rapid test antigen untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp 99 ribu. Kemudian daerah lain di luar Jawa dan Bali harga tertinggi Rp 109 ribu.
"Setelah kami evaluasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ungkap Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Mengutip Suara.com, penetapan harga ini, kata Abdul Kadir, sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya.
Barang habis pakai yang dimaksud seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga alat pelindung diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.
Selanjutnya, Kadir juga mengimbau petugas dinas kesehatan di daerah provinsi, kota, dan kabupaten untuk mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut. Seperti di fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Penurunan harga tertinggi rapid antigen ini disebabkan oleh harga bahan baku pemeriksaan yang sudah jauh lebih murah, juga berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Menurut Kadir, tidak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari, bahkan bisa ditekan jadi lebih murah lagi.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Aplikasi PeduliLindungi Dijaga Sistem Keamanan Super
"Tarif ini juga akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," pungkar Kadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?