Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi : Kantor cabang PT Pegadaian di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.

Polisi menyebut modus pelaku adalah menjaminkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB palsu. Untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Widoni Fedri mengatakan, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SM sebagai pimpinan PT Pegadaian, UA sebagai penafsir PT Pegadaian CV Parangtambung tahun 2019, H sebagai salesnya, MS dan Y sebagai pihak swasta.

"Inilah lima tersangka yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan kami, yang bisa dipastikan sebagai tersangka," kata Widoni saat di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: PSM Makassar Mulai Proses Pelunasan Tunggakan Gaji Pemain

Widoni mengungkapkan kasus kejahatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah dengan menjaminkan 19 dokumen berupa BPKB kendaraan mobil palsu untuk dapat mencairkan dana.

Sehingga pada September 2020 kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Makanya kita langsung bergerak. Karena kemarin kan kasusnya pidana umum. Barang-barang yang ditangkap ini hasil-hasilnya mobilnya ini tidak jelas, ternyata berkaitan dengan Pegadaian,"

Berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Widoni, kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan para pelaku tersebut diketahui mencapai kurang lebih Rp 4,3 miliar.

"Ini kerugian negara yang kita hasil auditnya hasil dari BPK nilainya kurang lebih Rp 4,3 miliar nilainya. Ini yang baru ketemu dengan persoalan ini, kami tidak tahu mungkin ada persoalan lain ya. Tapi yang jelas pasti mengarah ke tipikornya dengan masuknya dokumen-dokumen dari pada jaminan kendaraan. Jadi dokumen ini berupa bentuk BPKB yang dipalsukan yang menjadi jaminan untuk kendaraan ini, sehingga dana ini keluar dari Pegadaian," jelas Widoni.

Baca Juga: Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar

Widoni mengungkapkan dalam kasus ini pihak Pegadaian yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui bahwa dokumen BPKB yang diajukan oleh nasabah itu adalah dokumen palsu. Namun, tetap dipaksakan untuk ditindaklanjuti agar dana pencairannya gampang.

Total BPKB mobil palsu yang dijaminkan, kata Widoni, sejauh ini diketahui sebanyak 19 dokumen BPKB. Proses penjaminan BPKB palsu tersebut dilakukan secara bertahap.

"Seharusnya pihak Pegadaian ini dia harus kroscek ke Samsat Direktorat Lalu Lintas. Apakah benar barang ini seperti ini dan seperti ini. Tapi ini tidak seperti itu, sementara pihak Pegadaian sendiri tahu bahwa barang ini tidak benar, tapi dipaksakan. Dikeluarkan dananya ini untuk jaminan ini. Ini yang jadi masalah, tahu tapi dipaksakan. Seharusnya mereka tahan tidak boleh, mereka harus lapor kan ke kita terkait penipuan memberikan data palsu," ungkap Widoni.

Selain ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, kata Widoni, kasus ini juga berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait pemalsuan dokumen BPKB. Hanya saja, pelaku utama yang menjaminkan dokumen BPKB palsu tersebut belum juga ditemukan polisi.

"Kalau kami menilainya sampai sakarang ini, tersangka utamanya ini kan belum ditemukan yang menjaminkan barang ini. Reserse Umum belum mendapatkan pelakunya ini, tapi kan kita temukan bahwa data yang masuk ini itu data yang memang dipalsukan. Bukan motor. Tapi mobil cuma BPKB. Sekarang masih berproses di pidana umum, karena pelaku yang menyerahkan mobil-mobil ini kayaknya sindikat. Antara Pegadaian dengan ini. Sehingga sampai sekarang pelaku sendiri yang menjaminkan BPKB itu belum didapatkan sama Krimum," kata dia.

"Kami (Ditreskrimsus) masuk ke tipikornya, karena pegadaian ini kan merupakan salah satu badan usaha milik negara yang harus dipertanggungjawabkan keuangannya ke kas negara," tambah Widoni.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan kemudian akan disubsiderkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga ditahap polisi.

"Belum ditahan. Ini ada rencana kita memang pemeriksaan dulu dengan penetapan tersangka ini. Kami lihat apakah ini mau kami tahan atau tidak. Memang kalau yang penahanan itu memang kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik, selama pemeriksaan dan setelah pemeriksaan dia tidak melakukan apa-apa, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kita jamin, karena tidak ada yang mengikat dengan persoalan seperti ini untuk tipikor," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More