SuaraSulsel.id - Parlemen Korea Selatan telah melakukan voting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan rumah sakit memasang kamera pengawas di ruang operasi. Menyusul terjadinya sejumlah kematian pasien akibat malpraktik.
Dengan pengesahan itu, Korsel akan menjadi negara maju pertama yang mensyaratkan kamera CCTV merekam prosedur pembedahan.
Desakan untuk memasang kamera di ruang operasi muncul setelah terjadi kasus pada 2016 di mana ahli-ahli bedah di sejumlah klinik swasta dituduh menyerahkan tindakan operasi kepada perawat atau dokter yang tidak memenuhi syarat. Beberapa operasi itu berakibat fatal.
Kwon Dae-hee, seorang mahasiswa, meninggal akibat pendarahan pada Oktober 2016 setelah 49 hari koma usai menjalani bedah rahang di Seoul.
Ibunya Lee Na-geum, 61 tahun, melakukan protes seorang diri di depan gedung parlemen sejak Januari 2018.
Lee mengatakan putranya dulu mengalami trauma akibat perundungan di sekolah karena dagunya yang menonjol.
Dia bertekad menjalani operasi bedah plastik dengan biaya 6,5 juta won (sekitar Rp79,8 juta).
Lee mendapatkan rekaman CCTV dari operasi bedah putranya. Dia mengaku telah menyaksikan rekaman sepanjang tujuh setengah jam itu lebih dari 1.000 kali.
Lee dapat membuktikan bahwa operasi itu sebagian dilakukan oleh seorang asisten perawat dan seorang dokter magang, bukan kepala ahli bedah seperti yang dijanjikan.
Baca Juga: Daftar 20 Saluran YouTube Selebriti Korea Berpenghasilan Tertinggi di 2021
Akibatnya, Kwon mengalami koma dan kehilangan 3,5 liter darah. Dia meninggal 49 hari kemudian akibat pendarahan yang berlebihan.
Dengan bukti video itu, Lee menggugat rumah sakit dan kepala ahli bedah yang kemudian terbukti bersalah atas pembunuhan tak disengaja dan dihukum tiga tahun penjara.
"Adalah kejahatan medis jika orang lain 'sesosok hantu' melakukan pembedahan, dan bukan ahli bedah yang ditunjuk, tanpa sepengetahuan pasien," kata Lee.
"Ada banyak keluarga yang berduka dan tak beruntung, yang tidak bisa mengungkap kebenaran karena tak punya bukti fisik ketika orang sehat meninggal di ruang operasi."
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengamandemen UU Pelayanan Medis yang mewajibkan pemasangan kamera pengawas, terutama untuk mencegah dokter mendelegasikan prosedur operasi kepada petugas yang tidak berlisensi.
Pelanggaran terhadap aturan itu diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda 50 juta won (Rp614,8 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Investasi di Sulawesi Selatan Terganggu? Yuk Kenalan Dengan Satgas Percepatan Investasi
-
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas di 5 BUMD
-
Semua Pasukan Berani Mati! Veteran Ungkap Semangat Membara Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja
-
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
-
Jangan Ketinggalan, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025