Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 September 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi (fromdoctor.com)

SuaraSulsel.id - Parlemen Korea Selatan telah melakukan voting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan rumah sakit memasang kamera pengawas di ruang operasi. Menyusul terjadinya sejumlah kematian pasien akibat malpraktik.

Dengan pengesahan itu, Korsel akan menjadi negara maju pertama yang mensyaratkan kamera CCTV merekam prosedur pembedahan.

Desakan untuk memasang kamera di ruang operasi muncul setelah terjadi kasus pada 2016 di mana ahli-ahli bedah di sejumlah klinik swasta dituduh menyerahkan tindakan operasi kepada perawat atau dokter yang tidak memenuhi syarat. Beberapa operasi itu berakibat fatal.

Kwon Dae-hee, seorang mahasiswa, meninggal akibat pendarahan pada Oktober 2016 setelah 49 hari koma usai menjalani bedah rahang di Seoul.

Baca Juga: Daftar 20 Saluran YouTube Selebriti Korea Berpenghasilan Tertinggi di 2021

Ibunya Lee Na-geum, 61 tahun, melakukan protes seorang diri di depan gedung parlemen sejak Januari 2018.

Lee mengatakan putranya dulu mengalami trauma akibat perundungan di sekolah karena dagunya yang menonjol.

Dia bertekad menjalani operasi bedah plastik dengan biaya 6,5 juta won (sekitar Rp79,8 juta).

Lee mendapatkan rekaman CCTV dari operasi bedah putranya. Dia mengaku telah menyaksikan rekaman sepanjang tujuh setengah jam itu lebih dari 1.000 kali.

Lee dapat membuktikan bahwa operasi itu sebagian dilakukan oleh seorang asisten perawat dan seorang dokter magang, bukan kepala ahli bedah seperti yang dijanjikan.

Baca Juga: Lebih Cocok Untuk Perempuan Indonesia, Ini Alasan Makeup Ala Korea Lebih Digandrungi

Akibatnya, Kwon mengalami koma dan kehilangan 3,5 liter darah. Dia meninggal 49 hari kemudian akibat pendarahan yang berlebihan.

Dengan bukti video itu, Lee menggugat rumah sakit dan kepala ahli bedah yang kemudian terbukti bersalah atas pembunuhan tak disengaja dan dihukum tiga tahun penjara.

"Adalah kejahatan medis jika orang lain 'sesosok hantu' melakukan pembedahan, dan bukan ahli bedah yang ditunjuk, tanpa sepengetahuan pasien," kata Lee.

"Ada banyak keluarga yang berduka dan tak beruntung, yang tidak bisa mengungkap kebenaran karena tak punya bukti fisik ketika orang sehat meninggal di ruang operasi."

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengamandemen UU Pelayanan Medis yang mewajibkan pemasangan kamera pengawas, terutama untuk mencegah dokter mendelegasikan prosedur operasi kepada petugas yang tidak berlisensi.

Pelanggaran terhadap aturan itu diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda 50 juta won (Rp614,8 juta).

Load More