SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Surat berisi tujuh poin itu resmi berlaku sejak 30 Agustus kemarin.
Dalam surat bernomor 420/8349/Disdik itu disebutkan pembelajaran jenjang pendidikan tinggi dan satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK melalui dua metode. Yakni dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau online dari rumah, dan pembelajaran tatap muka.
"Dimulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021," ujar Sudirman, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kegiatan pembelajaran juga dilaksanakan dengan melihat kriteria level situasi pandemi. Berdasarkan level PPKM Covid-19. Pada kabupaten/kota yang PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah.
Kabupaten/kota yang PPKM level 4 juga diminta maksimal 25 persen tenaga pendidiknya dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi asesmen nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021.
Sementara, pada kabupaten/kota yang PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka dilaksanakan dengan terbatas. Bisa juga secara online atau dari rumah.
Berdasarkan edaran Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, sekolah yang menggelar belajar tatap muka maksimal dibatasi 50 persen. Kecuali, untuk sekolah luar biasa boleh lebih.
Itupun dalam kelas, protokol kesehatan wajib diperketat. Jarak minimal kursi 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta tiap kelas.
"Sekolah luar biasa mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen atau bahkan 100 persen," beber Sudirman.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik di Sumut Mulai 1 September, Berikut Lokasinya
Sementara untuk siswa Paud, maksimal 33 persen. Aturan dalam kelas juga wajib jaga jarak 1,5 meter dan hanya boleh lima peserta dalam tiap kelas.
Sementara, untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 tergantung zonasi per kecamatannya. Jika berada di zona hijau dan kuning, maka boleh 100 persen asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun jika zona oranye, pembelajaran tatap muka juga dibatasi sama seperti daerah level 3, hanya boleh 50 persen. Apabila statusnya zona merah, maka hanya boleh belajar online.
Sudirman juga menegaskan jika sekolah ingin PTM, maka semua tenaga pendidik wajib sudah divaksin. Mereka harus memperlihatkan kartu vaksinasinya sebelum masuk kelas.
Para siswa juga wahib diantar jemput oleh orang tua wali. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para siswa tidak berkeliaran saat pulang sekolah.
"Dan yang paling penting, harus atas persetujuan orang tua siswa. Juga oleh Satgas Covid di daerah masing-masing," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar