SuaraSulsel.id - Polres Kendari menangkap satu orang tersangka kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.
Diketahui, sebelumnya 23 mahasiswa menggunakan surat PCR palsu untuk berangkat ke Jakarta. Melalui Bandara Haluoleo Kendari.
Pelaku bernama Ilham Nur Baco, berusia 26 tahun. Baco ditangkap di sebuah kos-kosan, pada Selasa (26/8/2021).
"Tersangka atas nama Ilham Nur Baco. Kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021).
Mengutip Telisik.id, dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 23 lembar surat PCR, stempel, dan HP yang dipalsukan tersangka.
Kata Didik Erfianto, pelaku pemalsuan bekerja secara tim. Namun keterlibatan pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
"Modus operandi tersangka adalah memalsukan dua tanda tangan pada surat tersebut, dan juga memalsukan stempel," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Detik-detik Proklamasi di Kendari, Pengguna Kendaraan Berikan Penghormatan dalam Hujan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh