Camat Barru Andi Hilmanida sempat hadir dalam persidangan, tetapi batal bersaksi karena ada keperluan tugas. Majelis Hakim pun menskors sidang, setelah mencabut skors, bersangkutan tidak bisa hadir sehingga ditunda pekan depan untuk sidang lanjutan, mendengarkan saksi-saksi penggugat dan tergugat.
"Dari fakta sidang tadi, kami menganggap penggugat sudah salah alamat. Sidang awal saja dari 24 surat diajukan tidak ada terkait objek disengketakan," katanya.
"Kedua, sidang Peninjauan Lokasi di lokasi sengketa, penggugat tidak bisa menunjukkan surat alas hak, dan hanya menuliskan batas-batas di kertas biasa disaksikan majelis hakim. Ketiga, saksi yang diajukan tidak tahu-menahu soal perkara itu. Kami yakin menang," ujar Burhan, usai sidang.
Penasihat Hukum PT BSM, selaku Kepala Divisi Hukum perusahaan Muh Rusli usai sidang menyatakan, dasar gugatan itu dari putusan Pengadilan Negeri Barru, serta putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga putusan PK pada tingkat MA sebagai dasar eksekusi setelah dimenangkan Hj Andi Norma.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
"Ada tiga saksi kami hadirkan. Intinya, kami menunggu hasil putusan sidang ini karena masih ada lagi sidang lanjutan. Kami optimistis menang, karena proses ini pasti panjang, pasti ada proses banding," katanya pula.
Sebelumnya, PT SBM membebaskan lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tahun 2013 untuk pembangunan dermaga operasional pabrik semen.
Lahan itu dibeli dari Hj Andi Norma tanpa memiliki alas hak paten. Padahal di lokasi itu masih ada lahan milik Rusmanto seluas 52 hektare lebih yang dibeli dari Sitti Aminah dengan dasar sertifikat. (Antara)
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
-
Lebih dari 2.000 Hektar Lahan IKN Bermasalah, Begini Kata Menteri AHY
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025