Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:35 WIB
Suasana lokasi sengketa lahan antara penggugat PT Semen Bosowa Maros (BSM) dengan tergugat Rusmanto. Sengketa ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id / Antara]

Sebelumnya, PT SBM membebaskan lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tahun 2013 untuk pembangunan dermaga operasional pabrik semen.

Lahan itu dibeli dari Hj Andi Norma tanpa memiliki alas hak paten. Padahal di lokasi itu masih ada lahan milik Rusmanto seluas 52 hektare lebih yang dibeli dari Sitti Aminah dengan dasar sertifikat. (Antara)

Load More