SuaraSulsel.id - Tim penasihat hukum PT Semen Bosowa Maros (SBM) menghadirkan tiga saksi. Terkait lahan yang dikuasai bersengketa dengan Rusmanto Mansyur Effendi. Warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya atas dasar hak kepemilikan sertifikat, di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan.
Sidang perdata lanjutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hengky Kurnìawan. Tiga saksi dihadirkan pihak penggugat dari PT SBM, masing-masing mantan Camat Barru Taufik Mustafa, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi, dan Camat Barru Andi Hilmanida.
Pihak tergugat Rusmanto, melalui penasihat hukumnya Burhan Kamma Marausa dalam sidang itu menanyakan kepada saksi mantan Camat Barru Taufik Mustafa, apa dasar pengoporan atau pembebasan lahan tersebut ke PT SBM apakah pengalihan hak kepemilikan atau hak pengelolaan, kata Taufik, hanya hak pengoperan pengelolaan.
Ditanyakan pula apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) karena PT SBM membeli kepada Hj Andi Norma kala itu, tanpa sertifikat, kata dia, tidak mengetahui pasti, dan tidak tahu bahwa ada sertifikat di atas lahan seluas 52,351 meter persegi yang sudah dibeli Rusmanto dari pemilik lahan Sitti Aminah pada tahun 2007, dari total 100 hektare lokasi yang kini dikuasai PT SBM.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
"Kalau saya tahu ada sertifikat di atas lahan itu, tentu saya tidak buat surat pengoporan. Pengoporan itu bukan hak milik, tapi pengelolaan lahan," ujar Taufik saat ditanyakan ihwal persoalan itu.
Begitupun ditanyakan soal dasar surat PBB dan putusan pengadilan nomor 13 memenangkan Hj Norma atas lahan itu di tingkat pertama, kemudian banding di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas dasar kepemilikan ahli waris.
Ditegaskan Norma bukanlah satu-satunya pemilik lahan, melainkan ada 15 orang sesuai putusan Pengadilan Agama tahun 1989, saksi pun tidak tahu.
Bahkan, Taufik mengatakan tidak mengetahui pasti dimana objek lokasi yang disengketakan itu. Surat pengoporan ditandatangani bukan di kantor camat setempat, tapi di salah satu tempat di Kota Makassar, kala itu.
Ditanyakan lagi apakah pengoporan tanah itu memiliki kuitansi BPHTB dan PPH dari Hj Norma ke PT SBM, karena itu terkait pendapatan ke negara (syarat membeli dan menjual tanah), kata dia, tidak ada. Padahal, syarat jual beli itu harus punya dua hal tersebut, agar menjadi pendapatan untuk negara.
Sedangkan saksi lainnya, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi saat memberikan kesaksiannya, tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi sengketa, begitu pun batas-batasnya. Dirinya mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Hj Andi Norma melawan Sitti Aminah (belum Bosowa) tetapi hanya dibawakan surat untuk ditandatangani.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo: Tetap Menjadi Milik Rakyat
Ditanyakan pula apa dasar pihak PT BSM mengajukan gugatan, juga tidak diketahuinya. Pananrangi hanya mengetahui luas lahan Hj Norma itu hanya 10 hektare, bukan 100 hektare yang kini diklaim PT BSM termasuk lahan tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih berada dalam kawasan tersebut yang dibeli dari Sitti Aminah.
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
-
Lebih dari 2.000 Hektar Lahan IKN Bermasalah, Begini Kata Menteri AHY
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar