Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Warga berunjuk rasa menolak lahan mereka diserobot PTPN [SuaraSulsel.id / Walhi Sulsel]

SuaraSulsel.id - PTPN XIV PKS Luwu telah menerbitkan surat kepada Kepala Desa Pancakarsa dan Desa Burau. Meminta kerjasama kepada para kepala desa untuk medukung program pelaksanaan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Luwu.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa PTPN XIV PKS Luwu akan melakukan identifikasi areal sebagai salah satu indikator pemenuhan sertifikasi dan kriteria RSPO.

Dari surat yang beredar di masyarakat, WALHI Sulawesi Selatan turut merespon dan berkomentar keras dengan surat yang dikeluarkan oleh PTPN XIV PKS Luwu tersebut.

Respon tersebut disampaikan langsung oleh Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Arif Maulana.

Baca Juga: PTPN XIV Lakukan Giling Tebu Perdana di Pabrik Gula Takalar

Arif mengungkapkan PTPN XIV PKS Luwu tidak layak mendapatkan sertifikasi dari RSPO. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya PTPN XIV telah melakukan berbagai pelanggaran prinsip yang diatur oleh RSPO utamanya soal HAM.

Masih teringat pada bulan September 2020, bagaimana PTPN XIV menyerobot lahan pertanian milik masyarakat yang membuat masyarakat di Pancakarsa mengalami trauma dan penderitaan.

Hal yang sama juga dialami masyarakat di Lumbewe saat PTPN XIV ingin melakukan penyerobotan. Namun dihadang oleh masyarakat.

"Tentu, ini menunjukan bahwa PTPN tidak melakukan praktik terbaik yang tepat yang diatur dalam prinsip dan kriterian RSPO," tegas Arif, Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini juga menambahkan bahwa beberapa prinsip mendasar yang wajib dijalankan oleh para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri sawit seperti bertanggung jawab terhadap lingkungan, terhadap komunitas terdampak, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

Baca Juga: Tak Kunjung Pulang, Warga Megamendung Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Selama ini, katanya, praktik PTPN XIV PKS Luwu sangat jauh dari beberapa prinsip mendasar tersebut. Sebut saja adanya pengklaiman atau perampasan secara sepihak terhadap tanah yang telah dikelola oleh warga, mencemari sungai, kebakaran Cooling Pond yang membahayakan masyarakat.

Load More