SuaraSulsel.id - Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mendesak manajemen PT Vale Indonesia menghentikan sementara eksploitasi produksi nikel. Karena sudah mencemari lingkungan di pesisir Pulau Mori, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur.
"Mendesak PT Vale menghentikan sementara operasional dan lakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan," papar Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Slamet Riadi di Makassar, Selasa.
Dari laporan yang diterima masyarakat, ditemukan limbah sulfur yang masuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) diduga mencemari ekosistem pesisir Pulau Mori.
Limbah tersebut berbentuk butiran-butiran kecil hingga sedang dan terlihat jelas di sungai muara, bibir pantai hingga di laut dangkal Pulau Mori. Masyarakat lokal meyakini bahwa limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang dan industri PT Vale Indonesia.
Slamet mengungkapkan pencemaran ekosistem lingkungan di pesisir laut bukan pertama kali terjadi saat kegiatan tambang dan industri perusahaan tersebut.
Data Walhi, tahun 2014, PT Vale Indonesia diduga mencemari laut Lampia akibat tumpahan minyak menutupi kawasan itu. Kemudian tahun 2018, kondisi dan kualitas lingkungan Danau Mahalona juga menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan.
Tahun ini, Pulau Mori ikut tercemar limbah Sulfur B3. Pencemaran ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan biota perairan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat.
"Sekitar Pulau Mori itu banyak lahan tambak milik masyarakat dan sangat bergantung pada kesehatan dan kualitas air di sekitarnya sehingga, ketika perairan Pulau Mori tercemar maka lahan tambak di sekitarnya ikut tercemar," ungkap dia.
Ia meminta pemerintah dan kepolisian segera menindaklanjuti dugaan peristiwa pencemaran itu agar tidak berkelanjutan. Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau ulang pemberian penghargaan perusahaan hijau diberikan kepada PT Vale Indonesia.
Baca Juga: PT Vale Mencatat Laba Positif Pada Triwulan 2 Tahun 2021
Selanjutnya, menghentikan sementara aktivitas tambang dan produksi nikel perusahaan termasuk mendesak pemerintah mengusut pencemaran limbah tersebut dan meninjau ulang izin pertambangan PT Vale Indonesia.
"CEO PT Vale Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum maupun lingkungan atas tercemarnya ekosistem perairan Luwu Timur, terutama di perairan Pulau Mori," katanya.
Secara terpisah, Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Suparman Bayu Aji saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan segera menyampaikan hasil kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Luwu Timur terkait dugaan pencemaran itu.
"Akan segera kami sampaikan ya (hasilnya), tadi sudah ada kunjungan bersama DLH Luwu Timur untuk melihat kondisi aktual di sana," katanya singkat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
Ketika Rumah Arobi Akhirnya Terang: Kisah Haru di Balik Program BPBL
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil