SuaraSulsel.id - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan maladministrasi dalam kasus Calon Anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat.
Kepala Ombudsman Sulawesi Barat Lukman kepada pojokcelebes.com mengatakan, ada tiga poin pelanggaran Maladministrasi yang ditemukan. Sehingg perlu tindakan korektif.
Mengutip pojokcelebes.com, kata Lukman, meminta kepada pemerintah Sulbar untuk melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi oknum ASN Provinsi Sulawesi Barat.
Diduga melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021. Menyebabkan kerugian materil dan immateril atas haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional.
Selain itu, Pemprov Sulbar harus melakukan upaya persuasif kepada keluarga Muhammad Sukri. Ayah dari Nuraliah, yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional perwakilan Sulawesi Barat oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Lukman, pemerintah Sulbar harus berkomitmen agar kedepannya melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat.
Agar seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.
Terkait hal itu, Lukman memberi kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.
Jika dalam 30 hari Pemprov Sulbar, tidak mengindahkan saran korektif ini maka pengaduan akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan proses rekomendasi dimana sifat rekomendasi itu sudah sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor.
Baca Juga: Keren! Siswa SMAN 1 Kalijero Lampung Jadi Penggerek Bendera HUT ke-76 RI di Istana Negara
“Ini inti dari LHP kami yang sudah di tangan Sekprov Sulbar belum lama ini. Dan kami berharap 30 hari ini Pemprov Sulbar melakukan tindakan korektif selama waktu yang diberikan, jika tidak mengindahkan hal ini akan ditindak lanjuti ke Ombudsman RI untuk melakukan proses rekomendasi yang sifatnya mutlak dan wajib dilakukan,“ tegas Lukman.
Dikonfirmasi kepada Sekprov Sulbar, Muh Idris mengatakan LHP yang diterima dari Ombudsman tetap akan disikapi dan dikaji dan berdiskusi dengan gubernur Sulbar terkait persoalan ini.
“Kami akan pelajari, kaji dan diskusikan dengan Pak Gubernur berkaitan dengan internal. Tentunya hal ini harus ada evaluasi di Dispora, baik evaluasi terhadap sistem dan mekanisme dan prosedur,” katanya.
Jika ditemukan maladministrasi sudah ada ketentuannya dalam PP 53 tentang disiplin ASN, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan dan tergantung juga dari rekomendasi dari lembaga.
“Ini tetap disikapi berdasarkan rekomendasi yang sudah masuk. Tentunya jika ada pelanggaran maladministrasi yang ditemukan pasti sanksi sesuai dengan PP 53. Bisa saja, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan,“ tegas Idris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!