SuaraSulsel.id - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan maladministrasi dalam kasus Calon Anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat.
Kepala Ombudsman Sulawesi Barat Lukman kepada pojokcelebes.com mengatakan, ada tiga poin pelanggaran Maladministrasi yang ditemukan. Sehingg perlu tindakan korektif.
Mengutip pojokcelebes.com, kata Lukman, meminta kepada pemerintah Sulbar untuk melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi oknum ASN Provinsi Sulawesi Barat.
Diduga melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021. Menyebabkan kerugian materil dan immateril atas haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional.
Selain itu, Pemprov Sulbar harus melakukan upaya persuasif kepada keluarga Muhammad Sukri. Ayah dari Nuraliah, yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional perwakilan Sulawesi Barat oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Lukman, pemerintah Sulbar harus berkomitmen agar kedepannya melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat.
Agar seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.
Terkait hal itu, Lukman memberi kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.
Jika dalam 30 hari Pemprov Sulbar, tidak mengindahkan saran korektif ini maka pengaduan akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan proses rekomendasi dimana sifat rekomendasi itu sudah sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor.
Baca Juga: Keren! Siswa SMAN 1 Kalijero Lampung Jadi Penggerek Bendera HUT ke-76 RI di Istana Negara
“Ini inti dari LHP kami yang sudah di tangan Sekprov Sulbar belum lama ini. Dan kami berharap 30 hari ini Pemprov Sulbar melakukan tindakan korektif selama waktu yang diberikan, jika tidak mengindahkan hal ini akan ditindak lanjuti ke Ombudsman RI untuk melakukan proses rekomendasi yang sifatnya mutlak dan wajib dilakukan,“ tegas Lukman.
Dikonfirmasi kepada Sekprov Sulbar, Muh Idris mengatakan LHP yang diterima dari Ombudsman tetap akan disikapi dan dikaji dan berdiskusi dengan gubernur Sulbar terkait persoalan ini.
“Kami akan pelajari, kaji dan diskusikan dengan Pak Gubernur berkaitan dengan internal. Tentunya hal ini harus ada evaluasi di Dispora, baik evaluasi terhadap sistem dan mekanisme dan prosedur,” katanya.
Jika ditemukan maladministrasi sudah ada ketentuannya dalam PP 53 tentang disiplin ASN, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan dan tergantung juga dari rekomendasi dari lembaga.
“Ini tetap disikapi berdasarkan rekomendasi yang sudah masuk. Tentunya jika ada pelanggaran maladministrasi yang ditemukan pasti sanksi sesuai dengan PP 53. Bisa saja, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan,“ tegas Idris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir
-
Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan
-
Gubernur Sulbar Ingatkan ASN yang Mudik Agar Kembali Tepat Waktu
-
Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!
-
Apakah Organisasi Muhammadiyah Membolehkan Ziarah Kubur?