SuaraSulsel.id - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan maladministrasi dalam kasus Calon Anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat.
Kepala Ombudsman Sulawesi Barat Lukman kepada pojokcelebes.com mengatakan, ada tiga poin pelanggaran Maladministrasi yang ditemukan. Sehingg perlu tindakan korektif.
Mengutip pojokcelebes.com, kata Lukman, meminta kepada pemerintah Sulbar untuk melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi oknum ASN Provinsi Sulawesi Barat.
Diduga melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021. Menyebabkan kerugian materil dan immateril atas haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional.
Selain itu, Pemprov Sulbar harus melakukan upaya persuasif kepada keluarga Muhammad Sukri. Ayah dari Nuraliah, yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional perwakilan Sulawesi Barat oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Lukman, pemerintah Sulbar harus berkomitmen agar kedepannya melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat.
Agar seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.
Terkait hal itu, Lukman memberi kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.
Jika dalam 30 hari Pemprov Sulbar, tidak mengindahkan saran korektif ini maka pengaduan akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan proses rekomendasi dimana sifat rekomendasi itu sudah sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor.
Baca Juga: Keren! Siswa SMAN 1 Kalijero Lampung Jadi Penggerek Bendera HUT ke-76 RI di Istana Negara
“Ini inti dari LHP kami yang sudah di tangan Sekprov Sulbar belum lama ini. Dan kami berharap 30 hari ini Pemprov Sulbar melakukan tindakan korektif selama waktu yang diberikan, jika tidak mengindahkan hal ini akan ditindak lanjuti ke Ombudsman RI untuk melakukan proses rekomendasi yang sifatnya mutlak dan wajib dilakukan,“ tegas Lukman.
Dikonfirmasi kepada Sekprov Sulbar, Muh Idris mengatakan LHP yang diterima dari Ombudsman tetap akan disikapi dan dikaji dan berdiskusi dengan gubernur Sulbar terkait persoalan ini.
“Kami akan pelajari, kaji dan diskusikan dengan Pak Gubernur berkaitan dengan internal. Tentunya hal ini harus ada evaluasi di Dispora, baik evaluasi terhadap sistem dan mekanisme dan prosedur,” katanya.
Jika ditemukan maladministrasi sudah ada ketentuannya dalam PP 53 tentang disiplin ASN, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan dan tergantung juga dari rekomendasi dari lembaga.
“Ini tetap disikapi berdasarkan rekomendasi yang sudah masuk. Tentunya jika ada pelanggaran maladministrasi yang ditemukan pasti sanksi sesuai dengan PP 53. Bisa saja, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan,“ tegas Idris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN