SuaraSulsel.id - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan maladministrasi dalam kasus Calon Anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat.
Kepala Ombudsman Sulawesi Barat Lukman kepada pojokcelebes.com mengatakan, ada tiga poin pelanggaran Maladministrasi yang ditemukan. Sehingg perlu tindakan korektif.
Mengutip pojokcelebes.com, kata Lukman, meminta kepada pemerintah Sulbar untuk melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi oknum ASN Provinsi Sulawesi Barat.
Diduga melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021. Menyebabkan kerugian materil dan immateril atas haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional.
Selain itu, Pemprov Sulbar harus melakukan upaya persuasif kepada keluarga Muhammad Sukri. Ayah dari Nuraliah, yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional perwakilan Sulawesi Barat oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Lukman, pemerintah Sulbar harus berkomitmen agar kedepannya melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat.
Agar seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.
Terkait hal itu, Lukman memberi kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.
Jika dalam 30 hari Pemprov Sulbar, tidak mengindahkan saran korektif ini maka pengaduan akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan proses rekomendasi dimana sifat rekomendasi itu sudah sifatnya mutlak dan wajib dilakukan oleh atasan terlapor.
Baca Juga: Keren! Siswa SMAN 1 Kalijero Lampung Jadi Penggerek Bendera HUT ke-76 RI di Istana Negara
“Ini inti dari LHP kami yang sudah di tangan Sekprov Sulbar belum lama ini. Dan kami berharap 30 hari ini Pemprov Sulbar melakukan tindakan korektif selama waktu yang diberikan, jika tidak mengindahkan hal ini akan ditindak lanjuti ke Ombudsman RI untuk melakukan proses rekomendasi yang sifatnya mutlak dan wajib dilakukan,“ tegas Lukman.
Dikonfirmasi kepada Sekprov Sulbar, Muh Idris mengatakan LHP yang diterima dari Ombudsman tetap akan disikapi dan dikaji dan berdiskusi dengan gubernur Sulbar terkait persoalan ini.
“Kami akan pelajari, kaji dan diskusikan dengan Pak Gubernur berkaitan dengan internal. Tentunya hal ini harus ada evaluasi di Dispora, baik evaluasi terhadap sistem dan mekanisme dan prosedur,” katanya.
Jika ditemukan maladministrasi sudah ada ketentuannya dalam PP 53 tentang disiplin ASN, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan dan tergantung juga dari rekomendasi dari lembaga.
“Ini tetap disikapi berdasarkan rekomendasi yang sudah masuk. Tentunya jika ada pelanggaran maladministrasi yang ditemukan pasti sanksi sesuai dengan PP 53. Bisa saja, diantaranya penurunan pangkat, penurunan dari jabatan,“ tegas Idris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Angela Tanoesoedibjo Sebut Abdul Hayat Gani Petarung: Lawan Gajah-gajah