SuaraSulsel.id - Korupsi proyek tol laut di pemerintahan Presiden Jokowi terbongkar. Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut dinyatakan lengkap alias P21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Agustinus Suprianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsul Ridwan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tol laut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Dalam perkara ini, Polda Sulbar, telah menetapkan masing – masing dua orang tersangka berinisial IER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan ID sebagai pihak penyedia yang juga sebagai direktur PT. Suasana Baru Line.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar lebih berdasarkan data audit BPKP.
”Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni PPK dan Bos Direktur PT. Suasana Baru Line. Dan kini berpasangan sudah P21,” kata Syamsul kepada pojokcelebes.com - jaringan Suara.com
Dijelaskan, terhadap kasus korupsi ini dalam proses penyidikan, diketahui PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal.
Namun pada pelaksanaannya penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000 GT. Sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lanjut kata dia, perkara kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. SUASANA BARU LINE.
Baca Juga: Luput dari Pidato Kenegaraan Presiden, ICW Sebut Kasus Korupsi Kian Mengkhawatirkan
Dari kasus tersebut, Penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa Dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, Uang tunai Senilai Rp 1.000.000.000., (satu miliar rupiah) yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp 348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tuga Ratus Sepuluh Ribu Empat ratus Rupiah)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi