Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:53 WIB
Tersangka ISK (38 tahun), seorang nelayan, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi setelah membunuh temannya. Pelaku diduga kesal karena diejek belum menikah [Antara]

Pelaku tidur satu kamar dengan dua rekannya yang lain. Sebelum kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidur hingga hampir tengah malam, pelaku bangun menuju ke kamar mandi di lantai bawah. Dua rekannya yang lain sudah tidur pulas.

Setelah dari kamar mandi, pelaku mengambil besi yang ada di sebelah kamar yang berada di lantai bawah lalu naik ke lantai dua, menuju kamar yang ditinggalinya dengan dua rekannya dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur di beberapa anggota tubuhnya.

Saat itu, rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan menahan pelaku.

Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.

Baca Juga: Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sulsel di Tengah Pandemi Hampir Rp 1 Miliar

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.

Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan. (Antara)

Load More