SuaraSulsel.id - Lomba tulis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021 menuai polemik. Ustadz Adi Hidayat ikut berkomentar terkait perlombaan yang disebut menyakiti perasaan umat Islam di Indonesia.
Lomba tulis BPIP mengangkat tema “Hormat Bendera Menurut Hukum Islam” dan “Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam”.
Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, sah-sah saja lomba tersebut diadakan dalam konteks untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Serta nilai-nilai cinta terhadap negara dan cinta Tanah Air.
Akan tetapi, Adi Hidayat menilai tema yang diperlombakan BPIP tidak memenuhi struktur berpikir yang sempurna.
Baca Juga: Pro Kontra Tema Lomba BPIP: Mardani Bilang Terkesan Tendensius, Ace Sebut Bagus
“Kalau kita uji dengan pertanyaan, apa tujuan yang ingin dicapai dari hormat bendera menurut hukum islam. Belum diketahui bagaimana hukum Islam terkait penghormatan terhadap bendera,” jelasnya UAH.
“Kalau belum tahu, harusnya bertanya kan. Kalau BPIP bertanya, salah meminta santri menulis artikel, harusnya bertanya ke MUI,” lanjutnya.
Mengutip terkini.id, Adi Hidayat melanjutkan, konstruksi hukum Islam dalam bahasa syariat bukan domainnya santri. Sebab mereka masih dalam ranah pembelajaran.
Ketika santri mempelajari sebuah hukum Islam, lanjut UAH, mereka mempelajari dasar-dasar hukum yang memang sudah mutlak diselesaikan oleh para ulama berdasarkan referensi hukum-hukum Islam.
“Misalnya, soal fiqih, apa hukumnya air wudhu yang bercampur dengan kotoran. Pembahasan yang sudah diselesaikan oleh para ulama untuk dipelajari, ini ranah santri,” terangnya.
Baca Juga: Lomba Tema Hormat Bendera Menurut Islam, Anwar Abbas: BPIP Harusnya Dibubarkan
Terlebih lagi, kata UAH, santri itu ada levelnya, mulai dari tingkatan tsanawiyah, aliyah, maha santri (mahasiswa).
Maka, UAH menilai BPIP telah memberikan beban konstruksi hukum pekerjaan ulama kepada para santri yang masih di level dasar. Dalam konteks belum masuk untuk merumuskan sebuah hukum.
UAH lantas menyarankan bahwa jika memang tujuan dari BPIP ingin menanamkan rasa cinta kepada bangsa dan Tanah Air atau penguatan kebangsaan dalam agama Islam, lebih baik temanya dibuat selaras dengan santri.
“Misalnya peran ulama dalam melahirkan kemerdekaan RI. Tebar ke 34 provinsi sehingga masing masing santri bisa melahirkan ulamanya masing-masing yang berkontribusi terhadap kemerdekaan RI. Yang menginspirasi, sehingga masing masing mengenal tokohnya. Santri itu tokohnya kan ulama,” ucapnya.
Terakhir, UAH menyarankan agar BPIP bisa berkonsultasi dengan ulama. Sehingga tidak menimbulkan polemik dan gejolak.
Berita Terkait
-
Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?
-
Hukum Membentak Ibu, Ternyata Bisa Memadamkan 1000 Kebaikan!
-
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
-
Rasulullah SAW Melarang Seseorang Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua: Dosa Besar!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis