SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sultra terkait kasus dugaan korupsi.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan bersama Penyidik Kejati Sultra, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Toshida," ucap Ali.
Ali mengatakan dalam kasus tersebut, diduga kerugian negara lebih dari Rp 168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
"Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida," ungkap Ali.
Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, kata dia, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ke PT Toshida.
Dalam penanganan kasus tersebut, ia mengatakan Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra.
"KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin-Jumat 9-13 Agustus 2021. KPK harap perkara bisa segera tuntas," kata Ali.
Baca Juga: Melonjak! Kasus Positif Covid-19 di Sultra Bertambah 311 Orang
Selain itu, KPK juga memantau terhadap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Buhardiman (BN) selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan "illegal mining", tuturnya.
Ali menegaskan kegiatan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum dan instansi terkait di kementerian/lembaga tersebut bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.
"Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi, yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," ucap Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK
-
Fatmawati Rusdi Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
-
Wagub Sulsel: Semua Fasilitas Publik Harus Dipasangi CCTV
-
Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
-
Terlibat Jual 10 Bayi Lewat Medsos, Ini Sosok 4 Tersangka Penculikan Bilqis