Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sultra terkait kasus dugaan korupsi.

"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan bersama Penyidik Kejati Sultra, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Toshida," ucap Ali.

Baca Juga: Melonjak! Kasus Positif Covid-19 di Sultra Bertambah 311 Orang

Ali mengatakan dalam kasus tersebut, diduga kerugian negara lebih dari Rp 168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.

"Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida," ungkap Ali.

Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, kata dia, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ke PT Toshida.

Dalam penanganan kasus tersebut, ia mengatakan Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra.

"KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin-Jumat 9-13 Agustus 2021. KPK harap perkara bisa segera tuntas," kata Ali.

Baca Juga: Melonjak! Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sultra Capai 273 Orang

Selain itu, KPK juga memantau terhadap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Buhardiman (BN) selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra.

"Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan "illegal mining", tuturnya.

Ali menegaskan kegiatan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum dan instansi terkait di kementerian/lembaga tersebut bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.

"Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi, yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," ucap Ali. (Antara)

Load More