SuaraSulsel.id - Sebanyak 20 orang pengendara yang melintas di Jalan Aroepala perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diperiksa. Menggunakan rapid test antigen Covid-19.
Warga ditahan dan diperiksa karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kanit Provos Polsek Rappocini Iptu Darwis selaku Perwira Pengendali (Padal) regu 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan, razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Level IV di Makassar di daerah Kecamatan Rappocini ada dua titik lokasi, yakni di Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Aroepala, Makassar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Razia protokol kesehatan ini dilakukan sejak pukul 09.00 Wita. Kemudian akan dilanjutkan pada pukul 17.00 Wita. Petugas yang melakukan razia terlihat berasal dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan beberapa tim kesehatan dari Puskesmas.
Baca Juga: Aturan Prokes 6M Dianggap Terlalu Ribet, Virolog dan Epidemiolog Saran 1M Saja
Razia protokol kesehatan dalam rangka penegakan PPKM. Sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar.
"Ini kegiatan pos PPKM sudah tiga kali diperpanjang. Awalnya cuma tiga hari, kemudian diperpanjang lagi satu minggu, satu Minggu batas tanggal 9 Agustus. Kembali lagi diperpanjang batas tanggal 23 Agustus," kata Darwis kepada SuaraSulsel.id, Kamis 12 Agustus 2021.
Dalam operasi hari ini, kata dia, pengendara yang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sejauh ini tercatat ada 20 orang. 20 pengendara tersebut langsung dirapid test antigen oleh petugas di posko PPKM yang telah didirikan.
Berdasarkan catatan petugas yang beroperasi di Posko PPKM di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Makassar dari 20 orang yang dirapid test antigen karena tidak menggunakan masker tersebut salah satu diantaranya berinisal MT (32 tahun) dinyatakan positif Covid-19.
"Kita perhari tidak bisa jelaskan. Kalau untuk hari ini 20 yang terjaring, satu positif hasil rapid antigennya. Lainnya semua ini 19 negatif. Cuma satu positif," jelas Darwis.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tetap Gelar Upacara Peringatan HUT RI
Menurut Darwis, pengendara yang ketahuan positif Covid-19 akan segera diarahkan untuk isolasi mandiri. Sedangkan, pengendara yang melanggar protokol kesehatan tetapi hasil rapid antigennya negatif maka akan dibiarkan melintas namun dengan syarat harus memakai masker.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!