Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Pemodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) atau PNM ULaMM dituduh menipu nasabah. Sehingga warga melakukan unjuk rasa [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Pemodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) atau PNM ULaMM dituduh menipu nasabah. Sehingga warga melakukan unjuk rasa.

Massa yang tergabung dalam Pemuda Perjuangan Satu Komando (PPSK), melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PNM ULaMM Ereke hingga ke Kantor DPRD Buton Utara.

Dalam aksi demontrasi tersebut terungkap, Nasabah inisial WS mendapatkan kerugian setelah melakukan kerja sama dengan PNM ULaMM Ereke.

"Dibuktikan dengan adanya ultimatum yang dilayangkan oleh PNM ULaMM yang dinilai tidak wajar," kata Korlap aksi, Ridwan.

Baca Juga: Ribuan Warga Mali Turun ke Jalan, Tuntut Presidennya Lengser

"PNM ULaMM diduga telah merampok hak konsumen," kata salah satu orator aksi, Erson Mahendra dalam orasinya.

Sementara itu, dari pantauan Telisik.id -- jaringan Suara.com, di lokasi demonstrasi, Kepala Unit PNM ULaMM Ereke tidak menemui massa aksi, sampai aksi unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Buton Utara (Butur).

Di Kantor DPRD, Ridwan mengatakan, Kepala Unit PNM ULaMM mendatangi WS untuk memberikan ultimatum terkait tunggakan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, Ridwan mengatakan, surat pernyataan yang diberikan ke pihak nasabah itu mengacu ke surat perjanjian tahun 2020 yang dibuat oleh PNM ULaMM.

"Sedangkan konsumen mengakui tidak pernah melakukan perjanjian di tahun 2020 untuk perpanjangan pembayaran angsuran ke PNM ULaMM," jelas Ridwan

Baca Juga: Warga Minta Anies Datang ke Pulau Pari Bantu Urus Konflik Lahan

Dikatakan, selama tahun 2020, WS melakukan pembayaran angsuran sebanyak Rp 1.700.000 setiap bulan.

"Setelah kami lihat bukti pembayaran angsuran per tanggal 15 Desember 2020, pihak PNM ULaMM tidak menginput angsuran itu, sehingga seolah-olah nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran Ada apa, kenapa seperti ini," tambah Ridwan.

Ridwan juga menyesalkan tindakan yang dilakukan PNM ULaMM kepada WS. Kata Ridwan, menurut peraturan, PNM ULaMM tidak diwajibkan datang menagih ke pihak nasabah.

"Kenyataannya Kepala Unit sendiri yang datang menagih, bahkan mengatakan akan melakukan lelang rumah WS," jelas Ridwan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan, bukti dan data-data yang menjadi aspirasi massa aksi tersebut agar difoto kopi sebagai pegangan pihak DPRD ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PNM ULaMM.

"Untuk jadwal saya akan koordinasikan dengan teman-teman apakah ini saya serahkan kepada komisi atau kita akan panggil secara paripurna," katanya.

Sementara itu, saat Telisik.id melakukan konfirmasi terkait dugaan penipun yang dilakukan PNM ULaMM Ereke pada pukul 13.30 Wita, salah satu karyawan mengatakan, dugaan penipuan itu tidak betul.

"Kalau betul pasti kita sudah dipenjara," kata salah satu karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Karyawan itu juga mengatakan, Kepala Unit PNM ULaMM baru akan masuk kantor pada pukul 17.00 Wita.

"Sebentar jam 5 Kepala Unit dia datang berkantor," katanya.

Sampai berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Kepala Unit PNM ULaMM Ereke.

Load More