SuaraSulsel.id - Aturan baru terkait perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dibiayai panitia penyelenggara negara mendapat respons publik.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli 2021.
Aktivis anti korupsi yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan seluruh insan KPK. Jangan sampai tergiur biaya perjalanan dinas, sebab itu bukan untuk mencari penghasilan tambahan.
“Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas,” kata Febri lewat keterangan tertulis kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Korupsi Hingga Rp32 Milyar, Mantan Mensos Juliari 'Cuma' Diminta Ganti Rugi Rp14 Milyar
Mengutip telisik.id, Febri mengatakan, alasan KPK mengubah aturan perjalanan dinas lantaran berubahnya status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bukti bahwa revisi UU KPK akan melemahkan kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perubahan-perubahan yang terjadi di KPK saat ini semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun,” kata Febri.
Lebih lanjut, kata Febri, dengan perubahan aturan perjalanan dinas itu seperti memperlihatkan prinsip dasar pendirian KPK yang kian memudar.
“Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK, seperti perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara,” ujar Febri.
Selain itu, Febri menuturkan, perubahan yang terjadi saat ini, perlu juga dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era baru ini.
Baca Juga: Terbagi Dua Tim, KPK Geledah Rumah Bupati Banjarnegara dan Kantor DPUPR
“Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai, tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini,” kata dia soal perubahan nota dinas perjalanan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) KPK Ali Fikri menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuh itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
“Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Menurut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
“Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya," ujar Ali.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi, apalagi suap.
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
-
Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
-
Khawatir Ada Loyalis Ganda, ICW Wanti-wanti DPR soal Seleksi Capim: UU KPK Tak Wajibkan Komposisi Pimpinan Diisi APH
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming