SuaraSulsel.id - Polisi menangkap 28 orang anggota dan simpatisan tarung bebas Makassar Street Fight. Puluhan terduga pelaku ditangkap saat melakukan acar perkelahian jalanan atau tarung bebas.
28 terduga pelaku tersebut ditangkap di belakang Makassar Mall. Tepatnya di pertigaan Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Kiai Haji Ramli.
Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar. dan menjalani pemeriksaan urine. Untuk memeriksa apakah para remaja mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya acara tarung bebas yang akan kembali digelar.
Acara tarung bebas tersebut rencananya diadakan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian bertindak cepat dengan mendatangi lokasi tersebut. Untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima itu.
Polisi yang telah tiba di lokasi langsung melakukan penangkapan saat melihat sekelompok orang-orang telah berkumpul dan melingkar. Menyaksikan pertarungan bebas yang akan dimulai.
Selain terduga pelaku dan simpatisan, polisi juga menyita barang bukti berupa tiket tarung bebas, kendaraan dan handphone.
"Ada yang beli tiket. Delapan orang itu yang beli tiket dari akun itu Makassar Street Fighter. Sisanya tidak ada tiket diajak sama temannya pergi sana. Sistem pembayaran tiketnya belum tahu juga. Mungkin terinspirasi dari UFC. Jadi pengen liatlah secara langsung cuma masalahnya kan tidak," katanya.
Baca Juga: Kabar Duka! Abdi Asmara, Ketua Komisi C DPRD Makassar Meninggal Saat Berenang
Sebelumnya polisi telah menangkap peserta tarung bebas. Dengan terduga 8 orang.
Namun panitia dan sejumlah simpatisan tidak kapok. Tetap nekat menggelar acara serupa. Hingga akhirnya kembali ditangkap 28 orang.
Pertarungan dilakukan duel satu lawan satu. Pertarungan akan berakhir apabila salah satu petarung menyatakan dirinya menyerah dan wasit yang mengawasi jalannya pertarungan menyatakan salah satu petarung sudah kalah. Tanpa dibatasi dengan waktu yang ditentukan.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia