SuaraSulsel.id - Pertamina Regional Sulawesi bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang terbakar di Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengelola SPBU tersebut terancam mendapat sanksi berat dari Pertamina bila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga merenggut korban jiwa.
Dalam peristiwa kebakaran itu, satu unit mobil minibus jenis Avanza hangus terbakar beserta satu orang korban di dalamnya tewas terpanggang saat kejadian.
"Kami dari Pertamina Regional Sulawesi akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah dilakukan penyelidikan," kata Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dikutip dari Antara, Jumat (08/08/2021) malam.
Baca Juga: SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
Taufik membenarkan SPBU itu terbakar sekitar pukul 15.25 WITA. SPBU tersebut dikelola Koperasi Karyawan (Kopkar), PT Semen Tonasa. Dan saat ini Operator dan pemilik SPBU sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Polisi menyelidiki kasus ini
Hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, karena pemilik kendaraan yang terbakar itu diduga sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini, sebab bersangkutan mengisi BBM dalam jerigen yang ditemukan di atas mobilnya.
"Di dalam mobil ditemukan dua lakban jerigen. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkap Taufik.
Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kepolisian, mengingat ada tindakan ilegal dan membahayakan nyawa manusia yang akan menimbulkan kerugian sangat besar bukan hanya pada SPBU maupun pengguna kendaraan lainnya.
Baca Juga: Kawasan Benteng Somba Opu Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Lahannya Diklaim Milik Warga
"Sehingga kami dalam menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah proses penyelidikan terbukti benar melakukan tindakan ilegal. Maka sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM secara permanen atau tidak akan menyalurkan premium," tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat jika menemukan hal serupa, segera laporkan. Untuk pengisian BBM dengan jerigen dapat dilakukan apabila memiliki surat dinas. Untuk itu bagi masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden kebakaran SPBU di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mengakibatkan tiga korban masing masing anggota TNI Serka Yarman (35) diketahui personil Kodim 1421 Pangkep (pemilik mobil), Habib Ashar (8) dan Muh. Alif (15) merupakan keponakan Serka Yarman meninggal dunia terbakar di dalam mobil.
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis