SuaraSulsel.id - Pertamina Regional Sulawesi bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang terbakar di Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengelola SPBU tersebut terancam mendapat sanksi berat dari Pertamina bila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga merenggut korban jiwa.
Dalam peristiwa kebakaran itu, satu unit mobil minibus jenis Avanza hangus terbakar beserta satu orang korban di dalamnya tewas terpanggang saat kejadian.
"Kami dari Pertamina Regional Sulawesi akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah dilakukan penyelidikan," kata Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dikutip dari Antara, Jumat (08/08/2021) malam.
Baca Juga: SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
Taufik membenarkan SPBU itu terbakar sekitar pukul 15.25 WITA. SPBU tersebut dikelola Koperasi Karyawan (Kopkar), PT Semen Tonasa. Dan saat ini Operator dan pemilik SPBU sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Polisi menyelidiki kasus ini
Hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, karena pemilik kendaraan yang terbakar itu diduga sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini, sebab bersangkutan mengisi BBM dalam jerigen yang ditemukan di atas mobilnya.
"Di dalam mobil ditemukan dua lakban jerigen. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkap Taufik.
Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kepolisian, mengingat ada tindakan ilegal dan membahayakan nyawa manusia yang akan menimbulkan kerugian sangat besar bukan hanya pada SPBU maupun pengguna kendaraan lainnya.
Baca Juga: Kawasan Benteng Somba Opu Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Lahannya Diklaim Milik Warga
"Sehingga kami dalam menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah proses penyelidikan terbukti benar melakukan tindakan ilegal. Maka sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM secara permanen atau tidak akan menyalurkan premium," tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat jika menemukan hal serupa, segera laporkan. Untuk pengisian BBM dengan jerigen dapat dilakukan apabila memiliki surat dinas. Untuk itu bagi masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden kebakaran SPBU di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mengakibatkan tiga korban masing masing anggota TNI Serka Yarman (35) diketahui personil Kodim 1421 Pangkep (pemilik mobil), Habib Ashar (8) dan Muh. Alif (15) merupakan keponakan Serka Yarman meninggal dunia terbakar di dalam mobil.
Berita Terkait
-
SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Kawasan Benteng Somba Opu Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Lahannya Diklaim Milik Warga
-
Lama Tak Terdengar, Nurdin Halid Beri Sinyal Maju di Pilkada Sulawesi Selatan 2024
-
Langgar Prokes Covid-19, Hajatan di Kabupaten Enrekang Digeruduk Polisi
-
Obat Covid-19 di Sulsel Terbatas, Dinas Kesehatan Hati-Hati Dalam Distribusi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat