SuaraSulsel.id - Pertamina Regional Sulawesi bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang terbakar di Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengelola SPBU tersebut terancam mendapat sanksi berat dari Pertamina bila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga merenggut korban jiwa.
Dalam peristiwa kebakaran itu, satu unit mobil minibus jenis Avanza hangus terbakar beserta satu orang korban di dalamnya tewas terpanggang saat kejadian.
"Kami dari Pertamina Regional Sulawesi akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah dilakukan penyelidikan," kata Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dikutip dari Antara, Jumat (08/08/2021) malam.
Taufik membenarkan SPBU itu terbakar sekitar pukul 15.25 WITA. SPBU tersebut dikelola Koperasi Karyawan (Kopkar), PT Semen Tonasa. Dan saat ini Operator dan pemilik SPBU sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Polisi menyelidiki kasus ini
Hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, karena pemilik kendaraan yang terbakar itu diduga sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini, sebab bersangkutan mengisi BBM dalam jerigen yang ditemukan di atas mobilnya.
"Di dalam mobil ditemukan dua lakban jerigen. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkap Taufik.
Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kepolisian, mengingat ada tindakan ilegal dan membahayakan nyawa manusia yang akan menimbulkan kerugian sangat besar bukan hanya pada SPBU maupun pengguna kendaraan lainnya.
Baca Juga: SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
"Sehingga kami dalam menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah proses penyelidikan terbukti benar melakukan tindakan ilegal. Maka sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM secara permanen atau tidak akan menyalurkan premium," tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat jika menemukan hal serupa, segera laporkan. Untuk pengisian BBM dengan jerigen dapat dilakukan apabila memiliki surat dinas. Untuk itu bagi masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden kebakaran SPBU di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mengakibatkan tiga korban masing masing anggota TNI Serka Yarman (35) diketahui personil Kodim 1421 Pangkep (pemilik mobil), Habib Ashar (8) dan Muh. Alif (15) merupakan keponakan Serka Yarman meninggal dunia terbakar di dalam mobil.
Berita Terkait
-
SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Kawasan Benteng Somba Opu Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Lahannya Diklaim Milik Warga
-
Lama Tak Terdengar, Nurdin Halid Beri Sinyal Maju di Pilkada Sulawesi Selatan 2024
-
Langgar Prokes Covid-19, Hajatan di Kabupaten Enrekang Digeruduk Polisi
-
Obat Covid-19 di Sulsel Terbatas, Dinas Kesehatan Hati-Hati Dalam Distribusi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR