SuaraSulsel.id - Pertamina Regional Sulawesi bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang terbakar di Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengelola SPBU tersebut terancam mendapat sanksi berat dari Pertamina bila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga merenggut korban jiwa.
Dalam peristiwa kebakaran itu, satu unit mobil minibus jenis Avanza hangus terbakar beserta satu orang korban di dalamnya tewas terpanggang saat kejadian.
"Kami dari Pertamina Regional Sulawesi akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah dilakukan penyelidikan," kata Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dikutip dari Antara, Jumat (08/08/2021) malam.
Taufik membenarkan SPBU itu terbakar sekitar pukul 15.25 WITA. SPBU tersebut dikelola Koperasi Karyawan (Kopkar), PT Semen Tonasa. Dan saat ini Operator dan pemilik SPBU sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Polisi menyelidiki kasus ini
Hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, karena pemilik kendaraan yang terbakar itu diduga sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini, sebab bersangkutan mengisi BBM dalam jerigen yang ditemukan di atas mobilnya.
"Di dalam mobil ditemukan dua lakban jerigen. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkap Taufik.
Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kepolisian, mengingat ada tindakan ilegal dan membahayakan nyawa manusia yang akan menimbulkan kerugian sangat besar bukan hanya pada SPBU maupun pengguna kendaraan lainnya.
Baca Juga: SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
"Sehingga kami dalam menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah proses penyelidikan terbukti benar melakukan tindakan ilegal. Maka sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM secara permanen atau tidak akan menyalurkan premium," tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat jika menemukan hal serupa, segera laporkan. Untuk pengisian BBM dengan jerigen dapat dilakukan apabila memiliki surat dinas. Untuk itu bagi masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden kebakaran SPBU di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mengakibatkan tiga korban masing masing anggota TNI Serka Yarman (35) diketahui personil Kodim 1421 Pangkep (pemilik mobil), Habib Ashar (8) dan Muh. Alif (15) merupakan keponakan Serka Yarman meninggal dunia terbakar di dalam mobil.
Berita Terkait
-
SPBU di Pangkep Meledak dan Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Kawasan Benteng Somba Opu Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Lahannya Diklaim Milik Warga
-
Lama Tak Terdengar, Nurdin Halid Beri Sinyal Maju di Pilkada Sulawesi Selatan 2024
-
Langgar Prokes Covid-19, Hajatan di Kabupaten Enrekang Digeruduk Polisi
-
Obat Covid-19 di Sulsel Terbatas, Dinas Kesehatan Hati-Hati Dalam Distribusi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel