Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:29 WIB
Petarung jalanan atau UFC Jalanan di Kota Makassar ditangkap polisi. Setelah video perkelahian mereka viral di media sosial [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Remaja berinisial RA (16 tahun) mengungkapkan, dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp 100 ribu. Setelah mengikuti pertarungan bebas atau UFC Jalanan di Kota Makassar.

Upah Rp 100 ribu tersebut didapatkan setelah RA bertarung menghadapi lawannya hingga babak belur atau bonyok di beberapa bagian wajah.

"Saya dapat Rp 100 ribu. Kurang tahu juga siapa yang saya lawan," kata RA saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu 4 Agustus 2021.

Dari keterangan RA, dia mengikuti pertarungan bebas ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah satu akun media sosial yang ingin menggelar acara pertarungan bebas di Makassar.

Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Buang Minuman Soda Satu Galon ke Sungai dan 4 Berita Viral Lainnya

Dari situ, RA yang diketahui merupakan warga di Jalan Veteran, Makassar mendaftarkan diri sebagai peserta petarung bebas melalui bantuan rekannya.

"Baru satu kali ikut bertarung karena hobi. Teman yang ajak. Saya didaftar juga karena liat itu akun. Yang daftar teman. Kurang tahu bayar berapa kalau daftar karena saya diuruskan juga," jelas RA.

Setelah mendaftar, RA kemudian bertarung dengan penantangnya yang belum dikenal di sebuah tempat terbuka. Bukan di atas ring seperti olahraga resmi. Lokasi di sekitar Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.

Menurut RA, aturan dalam pertarungan bebas tersebut dilakukan dengan cara tangan kosong. Tidak menggunakan senjata tajam.

Bagi petarung yang menang, kata dia, akan diberi uang Rp 150 ribu. Sedangkan, bagi yang kalah hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan

Hanya saja, kemampuan bertarung RA kalah dengan lawannya. Sehingga, RA dinyatakan kalah setelah bertarung satu lawan satu dengan lawannya sampai babak belur pada bagian wajah dekat dengan matanya.

"Aturan bertarungnya bebas. Tidak pakai senjata tajam, tidak tahu berapa waktu bertarung. Lokasi bertarung di daerah belakang Mandala. Iya, luka bekas bertarung kemarin ini," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan setelah melakukan penyelidikan, lokasi pertarungan bebas ilegal tersebut digelar di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin 2 Agustus 2021 dini hari.

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya video viral terkait pertarungan bebas tersebut. Hasilnya, delapan orang yang diduga sebagai pelaku pertarungan bebas ilegal itu ditangkap.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing diketahui berinisial RA, EI, AB, MA (19 tahun), TS (18 tahun), MRA (18 tahun), MAF (18 tahun) dan MAS (17 tahun).

Dari delapan pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya sebagai petarung alias fighter yakni RA dan MA. Sedangkan, enam orang lainnya diketahui sebagai penonton.

"Alhamdulillah kami sudah mengamankan delapan orang, yang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penonton di beberapa tempat," kata Jamal saat rilis di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Rabu 4 Agustus 2021.

Jamal mengungkapkan dalam kasus ini modus pelaku adalah diawali dengan adanya video viral pertarungan bebas yang viral di media sosial yang akan mengadakan pertarungan di salah satu tempat.

Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1,5 Juta alias 10 persen dari penjualan tiket yang dijual seharga Rp 10 ribu perorang yang ingin menonton.

Lokasi pembelian tiket bagi para penonton yang ingin menyaksikan langsung aksi pertarungan bebas tersebut dijual di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman, Makassar yang tidak jauh dari lokasi acara pertarungan bebas itu digelar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More