SuaraSulsel.id - Remaja berinisial RA (16 tahun) mengungkapkan, dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp 100 ribu. Setelah mengikuti pertarungan bebas atau UFC Jalanan di Kota Makassar.
Upah Rp 100 ribu tersebut didapatkan setelah RA bertarung menghadapi lawannya hingga babak belur atau bonyok di beberapa bagian wajah.
"Saya dapat Rp 100 ribu. Kurang tahu juga siapa yang saya lawan," kata RA saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu 4 Agustus 2021.
Dari keterangan RA, dia mengikuti pertarungan bebas ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah satu akun media sosial yang ingin menggelar acara pertarungan bebas di Makassar.
Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Buang Minuman Soda Satu Galon ke Sungai dan 4 Berita Viral Lainnya
Dari situ, RA yang diketahui merupakan warga di Jalan Veteran, Makassar mendaftarkan diri sebagai peserta petarung bebas melalui bantuan rekannya.
"Baru satu kali ikut bertarung karena hobi. Teman yang ajak. Saya didaftar juga karena liat itu akun. Yang daftar teman. Kurang tahu bayar berapa kalau daftar karena saya diuruskan juga," jelas RA.
Setelah mendaftar, RA kemudian bertarung dengan penantangnya yang belum dikenal di sebuah tempat terbuka. Bukan di atas ring seperti olahraga resmi. Lokasi di sekitar Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.
Menurut RA, aturan dalam pertarungan bebas tersebut dilakukan dengan cara tangan kosong. Tidak menggunakan senjata tajam.
Bagi petarung yang menang, kata dia, akan diberi uang Rp 150 ribu. Sedangkan, bagi yang kalah hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan
Hanya saja, kemampuan bertarung RA kalah dengan lawannya. Sehingga, RA dinyatakan kalah setelah bertarung satu lawan satu dengan lawannya sampai babak belur pada bagian wajah dekat dengan matanya.
"Aturan bertarungnya bebas. Tidak pakai senjata tajam, tidak tahu berapa waktu bertarung. Lokasi bertarung di daerah belakang Mandala. Iya, luka bekas bertarung kemarin ini," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan setelah melakukan penyelidikan, lokasi pertarungan bebas ilegal tersebut digelar di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin 2 Agustus 2021 dini hari.
Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya video viral terkait pertarungan bebas tersebut. Hasilnya, delapan orang yang diduga sebagai pelaku pertarungan bebas ilegal itu ditangkap.
Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing diketahui berinisial RA, EI, AB, MA (19 tahun), TS (18 tahun), MRA (18 tahun), MAF (18 tahun) dan MAS (17 tahun).
Dari delapan pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya sebagai petarung alias fighter yakni RA dan MA. Sedangkan, enam orang lainnya diketahui sebagai penonton.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret