SuaraSulsel.id - Remaja berinisial RA (16 tahun) mengungkapkan, dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp 100 ribu. Setelah mengikuti pertarungan bebas atau UFC Jalanan di Kota Makassar.
Upah Rp 100 ribu tersebut didapatkan setelah RA bertarung menghadapi lawannya hingga babak belur atau bonyok di beberapa bagian wajah.
"Saya dapat Rp 100 ribu. Kurang tahu juga siapa yang saya lawan," kata RA saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu 4 Agustus 2021.
Dari keterangan RA, dia mengikuti pertarungan bebas ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah satu akun media sosial yang ingin menggelar acara pertarungan bebas di Makassar.
Dari situ, RA yang diketahui merupakan warga di Jalan Veteran, Makassar mendaftarkan diri sebagai peserta petarung bebas melalui bantuan rekannya.
"Baru satu kali ikut bertarung karena hobi. Teman yang ajak. Saya didaftar juga karena liat itu akun. Yang daftar teman. Kurang tahu bayar berapa kalau daftar karena saya diuruskan juga," jelas RA.
Setelah mendaftar, RA kemudian bertarung dengan penantangnya yang belum dikenal di sebuah tempat terbuka. Bukan di atas ring seperti olahraga resmi. Lokasi di sekitar Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.
Menurut RA, aturan dalam pertarungan bebas tersebut dilakukan dengan cara tangan kosong. Tidak menggunakan senjata tajam.
Bagi petarung yang menang, kata dia, akan diberi uang Rp 150 ribu. Sedangkan, bagi yang kalah hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Buang Minuman Soda Satu Galon ke Sungai dan 4 Berita Viral Lainnya
Hanya saja, kemampuan bertarung RA kalah dengan lawannya. Sehingga, RA dinyatakan kalah setelah bertarung satu lawan satu dengan lawannya sampai babak belur pada bagian wajah dekat dengan matanya.
"Aturan bertarungnya bebas. Tidak pakai senjata tajam, tidak tahu berapa waktu bertarung. Lokasi bertarung di daerah belakang Mandala. Iya, luka bekas bertarung kemarin ini," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan setelah melakukan penyelidikan, lokasi pertarungan bebas ilegal tersebut digelar di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin 2 Agustus 2021 dini hari.
Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya video viral terkait pertarungan bebas tersebut. Hasilnya, delapan orang yang diduga sebagai pelaku pertarungan bebas ilegal itu ditangkap.
Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing diketahui berinisial RA, EI, AB, MA (19 tahun), TS (18 tahun), MRA (18 tahun), MAF (18 tahun) dan MAS (17 tahun).
Dari delapan pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya sebagai petarung alias fighter yakni RA dan MA. Sedangkan, enam orang lainnya diketahui sebagai penonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar
-
Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi
-
Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an
-
Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!
-
BBM dan Elpiji Sulsel Langka 2 Bulan, DPRD Semprot Pertamina: Jangan Cuma Beri Penjelasan!