SuaraSulsel.id - Anggota TNI berusia 29 tahun di Kalimantan dipecat. Karena melakukan hubungan sejenis. Tidak hanya dipecat, Anggota TNI tersebut juga diberi hukuman 7 bulan penjara.
"Terdakwa telah diperingatkan oleh atasan tentang larangan perilaku LGBT di militer, tetapi dia tetap bersikeras untuk melakukannya," kata putusan Pengadilan Militer setebal 71 halaman.
"(Hubungan sejenis) adalah perilaku seksual yang menyimpang dan terdakwa telah menodai citra (militer) dengan melakukannya"
Mengutip VOA, Rabu 4 Agustus 2021, Keputusan pemecatan itu menjelaskan secara eksplisit tentang hubungan romantis prajurit itu dengan prajurit lain, yang terdaftar sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pada Juli, seorang Anggota TNI AL juga dijatuhi hukuman penjara lima bulan karena berhubungan seks dengan seorang prajurit pria.
Tahun lalu, Amnesty International mengatakan setidaknya 15 anggota militer atau polisi Indonesia telah dipecat karena melakukan hubungan sesama jenis dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Syarat bebas pengaruh LGBT saat masuk TNI ditanggapi Psikolog klinis dan forensik Kasandra Putranto.
"Sebagai psikolog klinis dan forensik, LGBT itu itu tidak termasuk penyimpangan kejiwaan, walaupun dengan standar norma sosial dan agama termasuk penyimpangan. LGBT termasuk penyimpangan klinis, norma sosial, dan agama," kata Kasandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Kasandra mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono untuk memecat prajurit yang terlibat dalam salah satu pelanggaran moral seperti LGBT.
Baca Juga: Steven Korban Pemukulan Anggota TNI AU di Merauke Akan Diberi Kesempatan Sekolah
Kasandra menegaskan prasyarat untuk menjadi prajurit TNI harus dihormati.
Bahkan di Thailand yang melakukan wajib militer hanya bagi kaum pria saja. Sementara yang transgender dibebaskan untuk tidak ikut.
Walaupun di luar kemiliteran hal tersebut (LGBT) tidak berlaku sebagai prasyarat. Misalnya di bidang kedokteran, tidak ada masalah soal LGBT.
"Pada dasarnya setiap profesi memang memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi, apalagi profesi penting dan kritikal, semacam pilot, tentara, polisi, dokter, dan lain-lain. Persyaratannya tentu tergantung kebutuhan kerja di lapangan yang berbeda-beda," jelas Kasandra.
Kasandra meminta setiap pimpinan kemiliteran sebaiknya tidak terfokus pada LGBT, tetapi kepada persyaratan utama, seperti pilot diharapkan sehat jasmani, tidak memiliki gangguan penglihatan, minus atau color blind (buta warna).
Persoalan LGBT menjadi sensitif karena menyangkut nilai-nilai yang dianut dalam setiap profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Makassar Jumat 20 Februari 2026
-
Karyawan BRILink di Luwu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, CCTV Ungkap Wajah Pelaku
-
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar dan Sekitarnya 1 Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay