SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa perpanjang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ujar Adnan, Selasa 3 Agustus 2021.
Lanjut Adnan, terkait aturan PPKM Level 3 ini pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain –lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai
dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima) persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktifitas di Makassar," jelas Adnan.
Baca Juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun, Kecuali Yogyakarta
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Adnan berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Insya Allah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation