SuaraSulsel.id - Dua daerah di Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021. Pembatasan dilakukan akibat kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya.
Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar diwajibkan untuk menerapkan PPKM Level IV. Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri no.25 tahun 2021 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kebijakan PPKM yang kerap berganti-ganti ternyata membuat masyrakat bingung. Tak hanya berganti istilah, aturannya juga berubah.
Muhammad Fadly, salah satu warga kota Makassar mengaku tak paham dengan istilah-istilah tersebut. Yang terbaru dan membingungkan adalah PPKM level IV.
Baca Juga: Bunyi Sirine Setiap Hari di Kantor Satgas Covid-19 Sulsel, Kuburan Macanda Hampir Penuh
Sebagai masyarakat awam, menurutnya penggunaan istilah macam ini sangat membingungkan. Jika mendengar istilahnya, yang terbersit di pikirannya adalah tingkat kepedasan makanan dan penyakit kanker.
"Dulu hanya PSBB, sekarang ada PPKM level IV. Kalau dengar kayak yang muncul ayam geprek level IV," tutur warga Jalan Veteran ini.
Belum lagi soal isi aturannya yang sering pula berubah. Kata Fadly, kadang boleh makan di tempat, kadang dilarang.
"Kadang mall boleh buka sampai jam 08.00 malam, besoknya sampai jam lima sore lagi. Katanya tidak boleh makan di tempat, besoknya boleh lagi. Jadi kita masyarakat bingung aturan begini," tegasnya.
Karyawan swasta ini meminta pemerintah untuk tidak perlu merubah-ubah aturan. Apalagi sampai bolak-balik memperpanjang aturan, tambah bikin masyarakat kelimpungan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Bagikan 100 Ribu Paket Bansos Selama PPKM Level 4
"Cukup bikin aturan satu kali, kalau mau ketat ya diperketat sekalian. Jangan minggu ini lain aturannya, minggu depan lain lagi. Saya yakin bukan hanya saya saja yang bingung," keluhnya.
Salah satu penjual makanan pinggiran di Jalan Perintis Solihin juga mengaku tak tahu soal aturan PPKM baru level IV itu. Mereka masih menjual seperti hari biasa hingga pukul 08.00 wita.
"Kita tidak tahu (aturannya). Pernah ada pihak dari kelurahan yang datang, katanya hanya boleh berjualan sampai jam 08.00 malam dan tidak boleh makan di tempat," ujar Solihin.
Pada PPKM level IV disebutkan pengunjung boleh makan di tempat. Dengan catatan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan sudah memberlakukan PPKM mikro dan diperpanjang terus menerus setiap dua pekan. Hal itu juga sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
Breaking News! Persija Kenalkan Striker Baru Kelahiran Minahasa!
-
Selamat Tinggal, Keluarga Eks Timnas Indonesia Buangan STY Sampaikan Kabar Duka
-
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia karena Israel, Bagaimana Nasib Ronde 4?
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bisa Lebih dari 100MP?
-
IHSG Bergerak Menguat di Rabu Pagi, Simak Saham-saham Pilihan
Terkini
-
MTF Market 'Huetopia' Makassar: Surga Kuliner, Fashion, dan Gaya Hidup Terlengkap
-
Amerika Jatuhkan Bom ke Iran, Ketua DPR AS: Presiden Trump Sungguh-sungguh dengan Ucapannya
-
Dari Sachet ke Singapura, Berikut Perjalanan Hebat Labuna Bersama BRI
-
Jelang Liga 1 2025/26: PSM Makassar Benahi Lapangan
-
Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia Usai Diteror Bom