SuaraSulsel.id - Dua daerah di Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021. Pembatasan dilakukan akibat kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya.
Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar diwajibkan untuk menerapkan PPKM Level IV. Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri no.25 tahun 2021 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kebijakan PPKM yang kerap berganti-ganti ternyata membuat masyrakat bingung. Tak hanya berganti istilah, aturannya juga berubah.
Muhammad Fadly, salah satu warga kota Makassar mengaku tak paham dengan istilah-istilah tersebut. Yang terbaru dan membingungkan adalah PPKM level IV.
Baca Juga: Bunyi Sirine Setiap Hari di Kantor Satgas Covid-19 Sulsel, Kuburan Macanda Hampir Penuh
Sebagai masyarakat awam, menurutnya penggunaan istilah macam ini sangat membingungkan. Jika mendengar istilahnya, yang terbersit di pikirannya adalah tingkat kepedasan makanan dan penyakit kanker.
"Dulu hanya PSBB, sekarang ada PPKM level IV. Kalau dengar kayak yang muncul ayam geprek level IV," tutur warga Jalan Veteran ini.
Belum lagi soal isi aturannya yang sering pula berubah. Kata Fadly, kadang boleh makan di tempat, kadang dilarang.
"Kadang mall boleh buka sampai jam 08.00 malam, besoknya sampai jam lima sore lagi. Katanya tidak boleh makan di tempat, besoknya boleh lagi. Jadi kita masyarakat bingung aturan begini," tegasnya.
Karyawan swasta ini meminta pemerintah untuk tidak perlu merubah-ubah aturan. Apalagi sampai bolak-balik memperpanjang aturan, tambah bikin masyarakat kelimpungan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Bagikan 100 Ribu Paket Bansos Selama PPKM Level 4
"Cukup bikin aturan satu kali, kalau mau ketat ya diperketat sekalian. Jangan minggu ini lain aturannya, minggu depan lain lagi. Saya yakin bukan hanya saya saja yang bingung," keluhnya.
Salah satu penjual makanan pinggiran di Jalan Perintis Solihin juga mengaku tak tahu soal aturan PPKM baru level IV itu. Mereka masih menjual seperti hari biasa hingga pukul 08.00 wita.
"Kita tidak tahu (aturannya). Pernah ada pihak dari kelurahan yang datang, katanya hanya boleh berjualan sampai jam 08.00 malam dan tidak boleh makan di tempat," ujar Solihin.
Pada PPKM level IV disebutkan pengunjung boleh makan di tempat. Dengan catatan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan sudah memberlakukan PPKM mikro dan diperpanjang terus menerus setiap dua pekan. Hal itu juga sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan World Health Organization (WHO). Organisasi Kesehatan Dunia itu menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19. Namun, saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4.
Dalam Inmendagri 23/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penananganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. Kegiatan di sektor non esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 650.
Sementara, untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25% WFO. Sektor kritikal juga dapat beroperasi.
Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Lalu yang terakhir, pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN