SuaraSulsel.id - Dua daerah di Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021. Pembatasan dilakukan akibat kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya.
Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar diwajibkan untuk menerapkan PPKM Level IV. Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri no.25 tahun 2021 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kebijakan PPKM yang kerap berganti-ganti ternyata membuat masyrakat bingung. Tak hanya berganti istilah, aturannya juga berubah.
Muhammad Fadly, salah satu warga kota Makassar mengaku tak paham dengan istilah-istilah tersebut. Yang terbaru dan membingungkan adalah PPKM level IV.
Sebagai masyarakat awam, menurutnya penggunaan istilah macam ini sangat membingungkan. Jika mendengar istilahnya, yang terbersit di pikirannya adalah tingkat kepedasan makanan dan penyakit kanker.
"Dulu hanya PSBB, sekarang ada PPKM level IV. Kalau dengar kayak yang muncul ayam geprek level IV," tutur warga Jalan Veteran ini.
Belum lagi soal isi aturannya yang sering pula berubah. Kata Fadly, kadang boleh makan di tempat, kadang dilarang.
"Kadang mall boleh buka sampai jam 08.00 malam, besoknya sampai jam lima sore lagi. Katanya tidak boleh makan di tempat, besoknya boleh lagi. Jadi kita masyarakat bingung aturan begini," tegasnya.
Karyawan swasta ini meminta pemerintah untuk tidak perlu merubah-ubah aturan. Apalagi sampai bolak-balik memperpanjang aturan, tambah bikin masyarakat kelimpungan.
Baca Juga: Bunyi Sirine Setiap Hari di Kantor Satgas Covid-19 Sulsel, Kuburan Macanda Hampir Penuh
"Cukup bikin aturan satu kali, kalau mau ketat ya diperketat sekalian. Jangan minggu ini lain aturannya, minggu depan lain lagi. Saya yakin bukan hanya saya saja yang bingung," keluhnya.
Salah satu penjual makanan pinggiran di Jalan Perintis Solihin juga mengaku tak tahu soal aturan PPKM baru level IV itu. Mereka masih menjual seperti hari biasa hingga pukul 08.00 wita.
"Kita tidak tahu (aturannya). Pernah ada pihak dari kelurahan yang datang, katanya hanya boleh berjualan sampai jam 08.00 malam dan tidak boleh makan di tempat," ujar Solihin.
Pada PPKM level IV disebutkan pengunjung boleh makan di tempat. Dengan catatan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan sudah memberlakukan PPKM mikro dan diperpanjang terus menerus setiap dua pekan. Hal itu juga sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU