Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi : Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya ditampilkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap, lanjut La Mala, dipastikan gratis hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi seperti di Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan masih harus membiayai sendiri. Namun, ketika menjalani rehabilitasi di sana dipastikan gratis.

Ia meminta para pecandu narkoba ataupun obat-obat terlarang lainnya agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III. (Antara)

Baca Juga: Ratusan Narapidana Makassar Disuntik Vaksin Covid-19, Tatto di Lengan Bikin Gagal Fokus

Load More